Quote:
Jakarta -Pemerintah memastikan tetap melakukan pungutan Dana Ketahanan Energi alias 'pungutan' BBM besok, Selasa (5/1/2016). Pungutan tetap dilakukan meski Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pungutan belum diterbitkan.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Darmin Nasution mengatakan, 'pungutan' BBM tetap diberlakukan besok meski PP belum selesai dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Jalan (pungutan BBM). Karena urusan harga itu soal lain. Kalau yang saya persoalkan itu urusan mungut-memungut harus ada PP-nya, dan itu bisa dijalankan," ujar Darmin ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Dana pungutan BBM, lanjutnya, akan dilakukan langsung oleh Pertamina, dan sementara akan ditampung dalam rekening khusus sebelum dialihkan pada lembaga yang akan mengelola Dana Ketahanan Energi secara khusus, lembaga pengelola dana ini sendiri akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Kalau PP-nya bisa saja lebih dari hari ini. Karena mekanismenya nanti penyisihan dana, apakah pemungutan akan dilakukan pertamina. Dan itu dibuat dalam satu rekening dulu," jelas Darmin.
Seperti diketahui, mulai besok pemerintah memungut Rp 200/liter setiap penjualan premium dan solar Rp 300/liter.
Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, pungutan tersebut bukan diambil dari masyarakat yang membeli kedua BBM tersebut, melainkan dari sebagian keuntungan yang harusnya didapat PT Pertamina (Persero).
http://finance.detik.com/read/2016/0...bbm-dijalankan
ya sudah deh pak..
semoga bener2 epektip penggunaannya..
jangan diselewengin ya..