Quote:
Merdeka.com - Perseteruan yang terjadi antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono di internal Golkar membuat kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, menjadi tak terurus. Tunggakan listrik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan gaji karyawan seperti satpam juga belum dibayarkan.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai kantor yang sudah jauh hari hanya ditempati kubu Agung Laksono tersebut, agak susah dijadikan cermin untuk melihat pola kepemimpinan kubu hasil Munas Ancol.
"Saya kira memang cukup merendahkan kalau orang menilai bahwa masa depan perpolitikan andai Golkar dikendalikan Pak Agung, saya kira tidak akan semanis seperti kepengurusan yang lain. Saya kira agak susah diandalkan," kata Margarito saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (2/1).
Margarito juga menegaskan, seharusnya justru kubu Ical yang diperkenankan menguasai Kantor DPP tersebut. Sebab menurutnya, Ical sah secara hukum memimpin Golkar.
"Dari sejak semula saya beranggapan bahwa kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Bali sah, merekalah yang harus mengelola. Sehingga Golkar tidak vakum. Keabsahan tersebut juga dinyatakan dalam Pengadilan di Jakarta Utara. Lalu itu bernilai karena berdasarkan Pengadilan TUN Jakarta Timur, Yasonna (Menkum HAM) menegaskan SK Agung Laksono tak sah. Dengan begitu maka yang sah kepengurusan Pak Aburizal Bakrie," ungkapnya.
Meski begitu, Margarito berharap ketegangan kedua kubu tersebut harus segera disudahi. Menurutnya Golkar harus kembali bersatu menunjukkan solidaritas dan martabatnya.
Dia menilai, saat ini tidak ada kekosongan struktur pengurus Golkar akibat tak ada legalitas dari pemerintah. Margarito berharap pihak Agung tak sembarangan berkomentar bahwa Golkar sudah vakum.
"Kalau Golkar tak sah, ada kekosongan pengurus, maka bagaimana bisa mengakui anggota DPR yang dari Golkar. Itu bisa menjadi keruntuhan negara. Jangan memainkan wacana tentang ketidakabsahan, sebab efek ketatanegaraannya luar biasa besar," ujarnya.
Lebih dari itu, Margarito mendesak Menkum HAM Yasonna Partaonan Laoly untuk segera menerbitkan SK untuk hasil Munas Bali di bawah asuhan Ical. Sebab menurutnya langkah Yasonna dalam mencabut SK kubu Agung hanya setengah langkah saja dan menimbulkan kegaduhan baru.
"Dengan kenyataan hukum yang sekarang maka demi hukum, Yasonna harus segera menerbitkan SK itu," tegasnya.
http://www.merdeka.com/politik/kubu-...na-partai.html
widih....