- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Agung Laksono: Mulai 1 Januari, Golkar Kosong Kekuasaan


TS
aghilfath
Agung Laksono: Mulai 1 Januari, Golkar Kosong Kekuasaan
Spoiler for Agung Laksono: Mulai 1 Januari, Golkar Kosong Kekuasaan:

TEMPO.CO,Jakarta- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, menegaskan bahwaSurat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang dialamatkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak menyebutkan adanya pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.
"Yang tertulis adalah pencabutan SK tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol," kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya pada Kamis, 31 Desember 2015.
Dengan adanya SK pencabutan itu, menurut dia, Partai Golkar akan mengalami kekosongan kepemimpinan mulai 1 Januari 2016. "Kepengurusan hasil Munas Ancol dicabut, Kepengurusan hasil Munas Bali sudah ditolak pengesahannya. Kepengurusan hasil Munas Riau habis masa baktinya. Secara hukum, besok, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, berdasarkan keputusan dalam Munas Riau pada 2009 lalu, memang tidak disebutkan tanggal berakhirnya kepengurusan Partai Golkar yang diketuai oleh Aburizal Bakrie itu. "Kalau berdasarkan masabaktinya, Oktober 2015 selesai. Tapi kami tidak mau ada keributan," tuturAgung.Agung pun menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang belum berakhir masa baktinya. "Dalam rangka menjaga eksistensi Partai Golkar, terutama untuk menjamin legitimasi proses pengambilan keputusan, kami meminta MPG segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu," ujarnya.
Pagi tadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengirimkan SK pencabutan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ke kantor DPP Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengaku telah menerima surat tersebut.
Nurdin berujar, SK pencabutan tersebut berlaku per tanggal 30 Desember 2015. Menurut dia, SK itu diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idris Marham. "SK itu diserahkan oleh seorang staf Menteri Hukum dan HAM di Kantor DPP Partai Golkar tadi pagi sekitar pukul 07.30," tutur Nurdin.
Golkar Kosong Kekuasaan, Agung: Jangan Lantik Dulu Ketua DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menunda pencalonan Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto.
"Sampai terlaksananya Munas Partai Golkar yang baru," katanya dalam konferensi pers di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 31 Desember 2015. Menurut Agung, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Partai Golkar akan mengalami kekosongan kepemimpinan mulai 1 Januari 2016. "Kepengurusan hasil Munas Ancol dicabut. Kepengurusan hasil Munas Bali sudah ditolak pengesahannya. Kepengurusan hasil Munas Riau habis masa baktinya. Besok, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan," ujarnya.
Dengan tidak adanya SK dari Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar yang sah, Partai Golkar tidak lagi memiliki legitimasi, termasuk mencalonkan Ketua DPR. "MKD kan katanya juga mau sidang lagi, pembacaan sanksi untuk Setya Novanto. Posisi hukum Novanto yang diajukan sebagai Ketua Fraksi di DPR kan belum jelas.
Please, enggak usah buru-buru deh," tuturnya.
Apabila pimpinan DPR memaksakan diri melantik Ketua DPR yang baru dalam rapat paripurna pada 11 Januari 2016, Agung mengatakan posisi Ketua DPR yang baru merupakan sebuah posisi yang cacat hukum. "Karena keluar dari organisasi yang tidak adalegal standing-nya," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengirimkan SK pencabutan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ke kantor DPP Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengaku telah menerima surat tersebut.
Nurdin berujar SK pencabutan tersebut berlaku per 30 Desember 2015. Menurut dia, SK itu diterima Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham. "SK itu diserahkan oleh seorang staf Menteri Hukum dan HAM di kantor DPP Partai Golkar tadi pagi sekitar pukul 07.30," tuturnya.
Golkar Ical: Golkar Agung Hilang dari Bumi Pertiwi!
TEMPO.CO,Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengungkapkan kubunya telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono.
"Dengan demikian, hasil Munas Ancol telah hilang dari bumi pertiwi," kata Nurdin saat dihubungi pada Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut Nurdin, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. "Yang sah Munas Bali, sesuai keputusan PTTUN yang berlaku serta merta," ujar Nurdin.
Nurdin berujar, SK pencabutan tersebut berlaku per tanggal 30 Desember 2015. Menurut dia, SK itu diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idris Marham. "SK itu diserahkan oleh seorang staf Menteri Hukum dan HAM di Kantor DPP Partai Golkar tadi pagi sekitar pukul 07.30," tutur Nurdin.
Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung telah menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie hasil Munas Bali. MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berarti melemahkan posisi Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol. MA mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau pada 2009.
Sebelumnya, PTTUN telah menolak permohonan banding yang diajukan pengurus Golkar kubu Agung Laksono, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Putusan-putusan itu pun, menurut kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.
Agung Laksono menyatakan, pencabutan kepengurusan kubunya oleh Kementerian Hukum tak serta-merta membuat Golkar hasil Munas Bali langsung sah. Menurut dia, mulai 1 Januari 2016, tak ada kepengurusan Golkar yang sah sebab kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir pada 31 Desember 2015. Sehingga, perlu ada munas untuk memilih kepengurusan baru.
http://m.tempo.co/read/news/2015/12/...song-kekuasaan& http://m.tempo.co/read/news/2015/12/...dulu-ketua-dpr & http://m.tempo.co/read/news/2015/12/...i-bumi-pertiwi
Bener2 ruwet status golkar ini, saling klaim yg akhirnya tdk ada yg punya legitimasi hukum, entah besok seperti apa jadinya


SELAMAT TAHUN BARU 2016 BUAT KASKUSER SEMUA,
SEMOGA 2016 MENJADI TAHUN TERBAIK UNTUK WUJUDKAN SEMUA CITA2



Diubah oleh aghilfath 31-12-2015 18:07
0
3.6K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan