Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

leakshieldAvatar border
TS
leakshield
Mengenai pemasyarakatan [Lapas, Rutan, Bapas] dan seluk beluknya
Selamat siang agan agan, terinspirasi dari agan perwira.penjara, disini ane akan mencoba menjelaskan seluk beluk tentang pemasyarakatan atau hal hal yang berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan.

yang pertama dari istilah dulu :
Lapas adalah lembaga Pemasyarakatan, yaitu UPT dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik indonesia yang bertugas mendidik dan mempersiapkan terpidana yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap untuk kembali ke masyarakat, lapas dipimpin oleh seorang kepala lapas dan membawahi sedikitnya 3 kepala bidang atau kepala seksi dibawahnya tergantung dari kelas lapas itu sendiri, misalnya lapas kelas 1 maka kalapas akan membawahi 3 kabid dan 1 orang kepala pengamanan lapas yaitu kabid pembinaan, kabid kegiatan kerja, dan kabid kamtib, dan masing masing kamtib dan masing masing kabud akan membawahi kasi dibawahnya, sedangkan lapas kelas 2 jabatan kabid tidak dikenal dibawah kalapas selain kepala pengamanan ada kepala seksi

kelas dibedakan berdasarkan daya tampung yang paling utama, selanjutnya mengikuti unsur pejabat didalamnya, lapas kelas 1 akan dipimpin oleh pejabat eselon 3a, sedangkan lapas kelas 2a akan dipimpin oleh pejabat eselon 3b


Rutan adalah Rumah Tahanan Negara, yaitu UPT dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas untuk menjaga tersangka atau terdakwa sebelum memperoleh ketetapan hukum tetap, warga binaan yang berada didalam rutan berstatus titipan, bisa titipan penyidik, penuntut umum, atau pengadilan negeri, lalu siapakah penyidik, siapa penuntut unum?
penyidik bisa berasal dari institusi yang berbeda beda, dalam kasus pidana umum, penyidik biasanya berasal dari kepolisian, namun penyidik tidak hanya dimiliki oleh kepolisian, ada juga penyidik kejaksaan negeri, penyidik kejaksaan tinggi, penyidik kejaksaan agung, penyidik KPK, penyidk Imigrasi (PPNS) dan lain lain, semua warga binaan yang merupakan titipan penyidik diklasifikasikan kedalam golongan A1, tahanan A1 adalah tahanan penyidik.

Penuntut Umum selalu berasal dari kejaksaan, baik itu negeri, tinggi atau Agung dan juga Penuntut KPK, semua warga binaan yang merupakan titipan dari penuntut umum diklasifikasikan kedalam golongan A2, jadi Tahanan A2 adalah tahanan yang sedang dalam proses penuntutan, untuk di ajukan ke pengadilan.

klasifikasi lain adalah Tahanan A3, yaitu tahanan yang sedang menjalani persidangan, dengan kata lain Tahanan A3 adalah Tahanan titipan dari pengadilan negeri atau pengadilan Topikor, jika sampai pada proses ini kedua belah pihak (terdakwa dan penuntut) inkracht maka status yang bersangkutan akan naik jadi terpidana, dan harus dipindahkan ke LAPAS dengan beberapa ketentuan.


(break dulu nanti akan diupdate)
Diubah oleh leakshield 30-12-2015 07:20
0
4.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan