Quote:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memungut sebesar Rp200-Rp300 per liter dari harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM), baik untuk jenis premium dan solar. Pemungutan ini sebagai dana ketahanan energi yang akan diterapkan pada 5 Januari 2016.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, dana ketahanan energi yang berasal dari pungutan harga jual BBM ini bukan semata-mata mencari keuntungan dan dibebankan kepada konsumen. Sudirman meminta masyarakat untuk mengingat bahwa ketika adanya kenaikan harga BBM, pemerintah melalui Pertamina masih memberi subsidi atau tidak melepas harga BBM ke pasar secara keekonomian.
Sudirman pun menjelaskan, dana ketahanan energi ini juga akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur sektor energi lainnya, seperti listrik.
"
Ada opsinya banyak kok. Koperasi APBN bisa penyisihan kan sebetulnya ujungnya ke konsumen juga. Ini kan bagian dari apa iuran gitu dan jangan lupa sebagian untuk bayar utang karena sudah murah. Selama ini dan sebagian bantu saudara kita di 2.517 desa yang belum kebagian listrik. Itu nanti kita pikirkan," tegas Sudirman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Sudirman mengapresiasi kepada semua pihak yang langsung merespons kebijakan pemerintah soal dana ketahanan energi. Dirinya menilai, semua pihak sudah peduli dengan masa depan energi Indonesia. Namun, pihaknya akan terus mengkaji mekanisme pungutan untuk dana ketahanan energi ini.
"Semakin banyak masukan semakin baik. Dan kita sedang terus mendengar dari berbagai pihak tentu dengan mengkaji apa yang terbaik. Yang beri pendapat kan banyak, bukan cuma menteri ESDM," ungkapnya.
"Beberapa opsi sedang kita pikirkan lah tapi dasar hukumnya jelas yaitu UU Nomor 30 dan PP 79 tahun 2014," sambung Sudirman.
Menurut Sudirman, aturan tersebut akan dikonsultasikan dengan Sekretariat Negara agar dibentuk payung hukumnya yang berlandaskan UU.
"Sumbernya dari mana, apa dan juga pemakaian itu apa dan nanti diperlukan untuk kelola dana itu. Harusnya sudah selesai (aturannya). Nanti kita lihat tentu harus konsul dengan Sekneg,"papar Sudirman.
http://economy.okezone.com/read/2015...raliri-listrik
diperdetail lagi pak ntar penjelasannya..
dialihin buat listrik desa, bayar utang ato bagaimana?
