Quote:
Original Posted By Baratayudha17...
Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang dijadwalkan akan membacakan vonis tuntutan terhadap PT BMH di kasus kebakaran hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BMH untuk membayar denda sebesar Rp 7,8 triliun.
"Vonis terhadap PT BMH rencananya akan diputuskan dalam persidangan pada 30 Desember 2015 di Palembang,"kata penggiat lingkungan dari Riau Corruption Trial, Made Ali dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2015).
Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Atas temuan ini, maka LHK melayangkan gugatan perdata pada 3 Februari 2015.
Nilai Rp 7,8 triliun itu didapat setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.
Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan.
Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.
Selain PT Kallista Alam,
pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA.
Crottt dimarih...
Gebrakan era beye...
Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.
Tgl tunggu gebrakan era ini...7,8T+1T...kl ga salah BHM anak usaha Sinarm*s, ditunggu hasilnya...
Apakah 32+10=0?