Kaskus

News

urlim53Avatar border
TS
urlim53
Tantangan Baru DPS Dalam Mensyari’ahkan Bank Syari’ah
Tantangan Baru DPS Dalam Mensyari’ahkan Bank Syari’ah

Bank Syariah dewasa ini sedang menjadi sorotan publik di mata dunia, banyak pembahasan mengenai keberhasilan bank syariah dalam menghadapi berbagai permasalah krisis keuangan. Namun ada pembahasan baru mengenai tantangan nyata bank syariah masa kini. Yaitu mengenai compliatn syariah apakah sudah mampu di laksanakan oleh bank syariah atau belum. Kita ketahui bahwa bank syariah memiliki peran ganda dalam tugasnya sebagai perbankan diantaranya di Indonesia bank syariah tak hanya sebagai bank yang berbasiskan ketentuan syariah namun juga bank syariah harus ikut serta patuh dalam peraturan perbankan yang berpusat pada Bank Indonesia.
Pembahasan menarik lainnya yaitu menyadari bahwa bank Indonesia masih memakai sistem bunga didalam pengaturannya. Sehingga tak jarang sering menjadi perbincangan hangat dan slalu diperdebatkan mengenai kesyariahan bank syariah. Tidak hanya itu, menurut penelitian berpendapat bahwa bank syariah mampu bertahan dari gerusan persaingan dunia perbankan hanya jika mereka mampu memiliki daya tarik yang tinggi serta bersifat kompetitif. Dan perbankan merupakan sebuah industri yang dalam dirinya sendiri harus dikelola oleh tenaga ahli dan terampil, namun konsequensinya tak jarang mengakibatkan hilangnya standar kepatuhan syariah atas bank syariah tersebut. Keadaan seperti ini tidak seharusnya menyebabkan perbankan syariah mengurangi kepatuhan terkait hukum syariah di perbankan syariah Sehingga, perlu adanya komite dewan pengawas syariah untuk mengawasi jalan nya oprasi perbankan syariah.
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di perbankan syariah memiliki peran penting dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank shariaah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua undang-undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaan nya sangat penting dan strategis.
Di beberapa Negara konteks keuangan syariah masih terbilang relatif baru seperti di negara Nigeria sejarah menyebutkan bahwa awal muasal perbankan syariah diperkenalkan di Negara Nigeria sekitar 11 tahun yang lalu pada tanggal 04 Maret 1998 dan dikenal sebagai Non- Interest Banking (NIB) yang diperkenalkan oleh Habib Bank Nigeria dan sekarang menjadi Bank PHB. Bank syariah yang telah disebutan diatas bahwa memiliki dua identitas di satu sisi bank syariah merupakan lembaga keuangan yang terikat akan hukum serta peraturan sistem bank konvensional di sisi lain bank syariah yang di klaim berbeda dengan bank konvensional yang juga harus patuh sesuai syariat Islam dan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip dan hukum syariah disetiap Negara diterapkan praktik Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah yang bertugas di bank syariah Idealnya memiliki dua tugas yang berbeda yaitu sebagai komite penelitian serta komite pengawasan. Dimana komite penelitian bertugas untuk meneliti serta mempelajari setiap aspek transaksi yang terjadi di bank syariah apakah sesuai dengan prinsip syariah dan setiap produk bank syariah yang akan di publikasikan harus melewati komite penelitian ini sehingga sebelum produk yang diajukan oleh bank syariah belum mendapatkan persetujuan maka tidak boleh di publikasikan terlebih dahulu. Otoritas untuk menyusun komite penelitian di bank syariah berdasarkan firman Allah pada (Qs. Al-Anbiya’ :7) yang berbunyi “ Tanyakan kepada mereka yang mengenal kitab suci, jika kau tidak tahu”. Sehingga, antara bank syariah dan komite penelitian harus slalu ada komunikasi dan transparasi terkait informasi seluruh aktivitas produk bank syariah.
Kedua, adalah komite pengawas syariah yang di Indonesia dikenal sebagai Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang di Nigeria bersifat tidak memaksa atau tidak mengikat berdasarkan hukum. Sehingga, fatwa yang diterapkan hanya bersifat seperti rekomendasi seharusnya fatwa ini bersifat arbitrase sehingga ada penekanan serta ketegasan untuk bank syariah dalam menjalankan proses bisnis maupun produk-produk yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah. karena, tak sedikit bank syariah yang memilih DPS nya sendiri sehingga mengurangi independensi sebagai DPS.
Seseorang yang duduk di deretan DPS harus memenuhi qualifikasi yang telah ditentukan karena zaman slalu berkembang sehingga perkembangan produk bank syariah pun mengalami banyak inovasi serta pembaharuan-pembaharuan. Keadaan ini menuntut seorang Mujtahid memiliki keahlian yang tinggi untuk berijtihad memecahkan masalah-masalah kontemporer yang hadir agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah. Diliteratur Islam disebutkan beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki untuk menjadi seorang Mujtahid diantaranya dalam memiliki kemampuan pengetahuan bahasa arab, seseorang Mujtahid juga harus memiliki kemampuan lebih mengenai pemahaman tentang Al-Qur’an, As-Sunah, harus slalu mengikuti dan mengetahui kasus-kasus kontemporer yang terjadi di bank syariah sehingga mampu memutuskan sesuai syariah, yang terpenting juga seorang mujtahid harus tahu tujuan dari syariah (Maqhasid Syariah), dan yang terakhir adalah seorang mujtahid harus menguasai ilmu Ushul Fiqih.
Dari paparan diatas kita dapat simpulkan bahwa Peran DPS dalam mensyariahkan bank syariah sangatlan besar sehingga pemilihan DPS harus benar-benar berdasarkan keilmuannya sehingga pelaksanaan aktivitas produk perbankan syariah telah mengikuti ketentuan syariah dan dapat memaksimalkan peran sebagai dewan pengawas syariah serta mampu meneliti dan menyelesaikan probelmatika kasus-kasus yang terjadi di bank syariah masa kini maupun masa mendatang.


Sumber : Abdul-Razzaq A. Alaro, "Sharia Supervision as a Challenge for Islamic Banking in Nigeria" in: Oloyede I.O. (ed.), Al-Adl (The Just): Essays of Islam, Islamic Law and Jurisprudence, Ibadan, Nigeria, 2009, pp. 53-72. (ISBN 978-978-8088-76-9).

0
2.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan