
Jakarta - Tahun 2015 segera berlalu, APBD DKI 2016 terancam telat disahkan. Ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa penyetopan gaji sementara selama setengah tahun.
Siapa yang akan kena sanksi tak mendapat gaji satu semester itu? Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat atau DPRD DKI?
"Bila APBD DKI telat disahkan, sanksinya adalah gaji pokok dan tunjangan tidak dibayarkan selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) kepada detikcom, Sabtu (26/12/2015).
Donny menjelaskan, sanksi itu dikenakan kepada kepala daerah dan DPRD. Unsur DPRD yang bisa kena sanksi penyetopan gaji itu adalah pimpinan dan semua anggotanya. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.
Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2). Namun Pimpinan DPRD DKI pernah menyatakan tak ikut bersalah dalam potensi keterlambatan APBD DKI 2016. Donny menanggapi.
"Memang nanti akan dikategorisasi, siapa pihak yang sebenarnya membuat keterlambatan ini (Pemprov DKI atau DPRD DKI). Kita lihat nanti," kata Donny.
Sebagaimana diketahui, keterlambatan pembahasan anggaran disebabkan oleh penyisiran 'anggaran siluman' yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi-pun juga mendukung langkah penyisiran itu. Secara pribadi, dia menggunakan auditor independen untuk menyisir anggaran.
Menurut Donny, proses penyusunan APBD DKI memang sudah terlambat sedari awal, sedari KUA-PPAS yang baru diserahkan ke DPRD DKI pada 30 November lampau. Padahal, seharusnya 30 November merupakan waktu dihasilkannya Raperda APBD 2016. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) yang berbunyi. "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," kata Donny.
(Baca juga: Kemendagri: Bukan Salah Kami Bila APBD DKI Jakarta 2016 Terlambat)
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio menyatakan bahwa keterlambatan tahapan pembahasan anggaran DKI 2016 bukan karena salah DPRD. Namun Prasetio tak menyalahkan Pemprov DKI sebagai biang keterlambatan.
"Kesalahan bukan di kami (DPRD). Kita nggak bisa ngomong siapa yang salah lah," kata Prasetio pada Senin (30/11) lampau.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik menyatakan pihaknya tak pantas kena sanksi akibat keterlambatan. Soalnya bukan DPRD yang melakukan penyisiran anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan.
"Enggak kena (sanksi). Yang melakukan perubahan (lewat penyisiran anggaran) itu siapa?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (30/11) lampau.
Setuju dah klo gitu, paling yg kaing2 entar anggota DPRD ga dapat gaji 6 bulan, proyek APBD seret