- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhir Gonjang-ganjing Lino


TS
aghilfath
Akhir Gonjang-ganjing Lino
Spoiler for Akhir Gonjang-ganjing Lino:

Akhir Gonjang-ganjing Lino
Sebuah pesan singkat (SMS) masuk ke telepon seluler Faisal Basri, anggota Komite Pengawas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rabu pagi, 23 Desember 2015. Pengirimnya adalah Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
"Saya terima kasih dan minta maaf jika bersalah. Posisi saya tidak mau mundur. Tapi, kalau dipecat, saya sudah siap," begitu kurang-lebih bunyi SMS Lino seperti diungkapkan Faisal.
Sehari sebelumnya, Lino memang diberi saran Komite Pengawas supaya mundur. Saran itu disampaikan setelah muncul penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan quayside container crane (derek kontainer di tepi dermaga) pada Jumat, 18 Desember.
Permintaan mundur itu bertujuan supaya kegiatan operasional Pelindo II tidak terganggu, termasuk segala proses pengembangannya. Selain itu, agar Lino berkonsentrasi pada kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Dengan alasan yang sama, Dewan Komisaris PT Pelindo II juga mengirimkan pertimbangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno agar mencopot Lino. Ikut diusulkan pula pencopotan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.
Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiga unit QCC senilai kurang-lebih US$ 14 juta pada 2010. Ia diduga telah memerintahkan penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal Tiongkok, sebagai rekanan pengadaan alat berat tersebut.
PK menjerat Lino dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kasus QCC itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Selain berurusan dengan KPK, Lino dibidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait pengadaan sepuluh unit mobile crane (derek yang bisa dipindah-pindah) senilai Rp 45 miliar. Bahkan kantor Lino digeledah puluhan penyidik yang dipimpin langsung Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso (kini menjabat Kepala Badan Nasional Narkotika).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menemukan, proses pengadaan crane tersebut menyalahi prosedur karena pemenang tender ditunjuk langsung. Selain itu, Pelindo dianggap tak memakai analisis kebutuhan barang sehingga mengakibatkan crane yang diterima pada 2013 itu terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan Ferialdy sebagai tersangka, sementara Lino, yang sudah tiga kali diperiksa, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Sejak Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat juga menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo dan Hutchison Port Holdings di Pelabuhan Tanjung Priok. Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II juga menelisik proyek-proyek pengadaan barang dan jasa Pelindo serta pembangunan Pelabuhan Kali Baru.
Namun rentetan masalah yang menjerat Lino itu rupanya tidak membuatnya merasa bersalah. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Lino tetap berkantor seperti biasa. "Saya masih ngantor seperti biasa. Tidak benar saya mengundurkan diri. Kami kerja benar, dan kami harus melawan," begitu kata Lino.
Menurut Lino, sejauh ini dirinya selalu mengikuti peraturan dari BUMN. Ia pun yakin tidak akan dicopot karena aktivitasnya dia anggap tidak mengganggu perusahaan. Sedangkan mengenai urusan hukum yang melilitnya, dia mengaku akan mengikutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun perkiraan Lino itu meleset. Rabu sore, 23 Desember, Rini mengeluarkan surat keputusan yang mencopot Lino dari kursi Direktur Utama Pelindo II. Rini mengatakan keputusan itu dia ambil atas usul Dewan Komisaris. "Atas usul Dewan Komisaris, kami memutuskan pemberhentian Pak Lino," katanya.
Pemecatan Lino disambut gembira oleh Serikat Pekerja JICT. Bahkan beberapa karyawan yang sudah pulang balik lagi ke kantor untuk makan-makan, merayakan pemecatan Lino. "Kawan-kawan sudah ada yang di jalan pulang, langsung kumpul lagi ke kantor. Ya, kami makan barenglah, ha-ha-ha…," kata Nova Hakim, Ketua Serikat Pekerja JICT Pelindo II.
Bagi Nova, pemecatan Lino merupakan puncak dari harapan para pekerja yang tergabung dalam SP JICT. Apalagi selama ini banyak anggota serikat pekerja yang dipecat dan dimutasi Lino saat memegang kendali Pelindo II. "Kami bersyukur Lino dipecat. Dan kami berharap kawan-kawan kami bisa kembali lagi," ucap Nova.
Sementara SP JICT merasa puas atas pemecatan Lino, beda halnya dengan anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu. Ia mengatakan pemecatan itu memang sudah sewajarnya. "Pencopotan Lino jadi keharusan karena ia sudah ditetapkan tersangka. Dan Pansus sudah merekomendasikan untuk menonaktifkan Lino, juga menonaktifkan Menteri BUMN Rini," ujar Masinton.
Di tengah hantaman bertubi-tubi yang menerpa Lino, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pengacara Lino saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, memilih mundur. Alasannya, Lino tak mau menggunakan uang pribadi untuk membayar jasa pengacara, melainkan menggunakan uang perusahaan.
"Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi karena pernyataan sebagai tersangka atas R.J. Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II," kata Yusril.
Adapun Lino menerima keputusan itu dengan besar hati. Ia berharap pencopotannya itu mengakhiri gonjang-ganjing selama ini. "Dan semua saudaraku di IPC (Pelindo II) dapat bekerja dengan tenang, nyaman, lebih kreatif, dan bersemangat," katanya.
http://m.detik.com/news/laporan-khus...g-ganjing-lino
Menarik mengikuti drama Lino ini, banyak teka-teki dan saling terkait, sampai pengacara aja ada dramanya

0
1.6K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan