CARA NGITUNG DENDA PAJAK KENDARAAN Pajak golongaN : B/C1/C2/DP/DE/DU/EP/EU/F
Quote:
Spoiler for Penjelasan:
Quote:
"STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan."
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
Quote:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Quote:
2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
Quote:
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Quote:
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Quote:
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Cara Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : C1 besarnya Rp 35.000 (termasuk ADM) C2 83000
Spoiler for daftar harga pajak sesuai golongan kendaraan:
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
Quote:
Kalo ga mau ribet mending make aplikasi aja ukurannya kurang dari 1MB
simulasidendapajak.app https://userscloud*com/jleic5opdxle
belum ada di playstore
Spoiler for tampilan app Simulasi denda pajak kendaraan bermotor:
Spoiler for img1:
Spoiler for img2:
Spoiler for img3:
Quote:
INFO
Tahun 2016 pemilik motor akan dibedakan menurut kendaraan yang dikendarainya dengan pemberlakuan tiga jenis SIM yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Sim C digunakan untuk kendaraan roda 2 dengan mesin paling besar 250 cc, sementara SIM C1 dipakai untuk motor dengan mesin diatas 250 cc sampai 500 cc sedangkan SIM C2 akan dipakai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Pemberlakuan aturan baru ini akan mulai diaplikasikan paling lambat akhir kuartal pertama tahun 2016, nah bagaimana cara untuk mendapatkan SIM C1 atau C2? untuk mendapatkannya pecinta otomotif harus terlebih dahulu memiliki SIM C sebagai dasar, nah setelah memiliki SIM C pecinta otomotif bisa melakukan upgare ke SIM C1 atau C2 dengan melalui ujian kendaraan yang dimaksud. Setelah lulus ujian pecinta otomotif bisa mengantongi ijin mengemudi kendaraan bermesin besar (MOGE) tersebut dan pihak kepolisian akan menarik SIM C sehingga tidak ada kepemilikan SIM ganda karena yang lama telah ditarik. Seseorang tidak bisa memiliki SIM C1 tanpa terlebih dahulu memiliki SIM C karena fungsi SIM C adalah sebagai basic atau dasar ayng bisa diupgrade ke jenis SIM yang lebih tinggi
Biaya pembuatan SIM C1 atau C2 dikatakan tidak akan berbeda jauh dengan SIM C, jika melalui ujian normal maka untuk memperoleh SIM C saja akan menelan biaya sekitar 100 ribu rupiah (beda kalau lewat jalan belakang atau lewat calo, dimana kita menyetorkan lebih banyak uang tapi tak usah ikut ujian alias langsung jadi). Jadi perkiraan untuk SIM C1 dan C2 tidak lebih dari 200 ribu rupiah (berkisar di angka 100 ribu rupiah). sumber
sekian thread ane mudah2an menginspirasi agan kaskuser yang nyasar ke thrad ane
JANGAN LUPA
BINTANG 5 Yaaaa
Polling
0 suara
Kendaraan milik agan telat pajak?
Diubah oleh Andree23 24-12-2015 06:50
0
4.2K
Kutip
11
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru