Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Di persidangan, Rio divonis satu tahun enam bulan dikurangi masa kurungan dan dengan denda Rp 50 juta serta subsider satu bulan karena terbukti menerima duit dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
“Saya terima putusan itu,” ujar Rio Capella yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu setelah hakim membacakan putusan di Ruang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 21 Desember 2015.
Rio terlihat tenang menerima vonis tersebut. “Ya, terimalah (putusannya),” katanya seusai sidang. “Satu tahun enam bulan kan nggak lama ini.”
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rio dua tahun penjara. Dalam sidang putusan, hakim Artha Theresia menyebut ada dua hal yang meringkankan putusan Rio, yakni Rio belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan Rio tidak menikmati uang suap tersebut.
Adapun uang yang diterima Rio tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor OC Kaligis.
Rio dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Patrice Rio ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai NasDem.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...lla-nggak-lama
jarang2 nih ikhlas nerima hukuman..
mudah2an jadi ajang introspeksi biar lebih baik..
