Kaskus

News

jurnaliskaskusAvatar border
TS
jurnaliskaskus
Kalau Tetap Beroperasi, Penindakan Gojek Diserahkan Kepada POLISI
Kalau Tetap Beroperasi, Penindakan Gojek Diserahkan Kepada POLISI



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan larangan tentang jasa transportasi berbasis online. Lantas, apa sanksi bagi penyedia jasa transportasi online yang kini sedang berkembang di berbagai kota?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengaku tidak bisa memberi sanksi jika penyedia jasa transportasi online tetap beroperasi.

Sebab, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pada perusahaan penyedia layanan angkutan penumpang dan barang online itu. “Kalau sudah ada izin, pasti kami cabut izinnya,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos (grup pojoksulsel).

Oleh karenanya, Kemenhub menyerahkan soal penindakan itu ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Djoko mengatakan, Menhub Ignasius Jonan sudah secara resmi menyurati Kapolri pada 9 November 2015.

Isinya, Menhub meminta Kapolri untuk menindak operasional kendaraan layanan transportasi berbasis aplikasi internet tersebut. “Dimohon kiranya saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan [eraturan perundangan,” tulis Jonan dalam surat tersebut.


Sumber


Siap-siap ditangkap nih para driver Go-Jek yang tidak taat dengan peraturan yang berlaku di NKRI

TANGKAP!!! emoticon-Ngaciremoticon-Ngacir emoticon-Ngacir
0
882
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan