Quote:
Surat Terbuka untuk Menhub Jonan: Saya Gagal Paham Go-Jek dkk Dilarang
detikNews
Jakarta - Protes dan kritik mengalir untuk Menhub Jonan terkait larangan Go-Jek, GrabBike, Uber dan lainnya. Alsan Jonan soal UU yang tak mengatur juga disandingkan dengan moda transportasi yang ada saat ini. Apa semuanya juga patuh UU?
"Saya menulis surat ini karena saya merasa gagal paham atas penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang bapak keluarkan (maaf kalau saya kurang pintar untuk memahaminya)," kata Dhani Akbar Sagir, seorang warga dalam surat elektronik ke
redaksi@detik.com, Jumat (18/12/2015).
Berikut surat terbuka untuk Jonan yang ditulis Dhani:
Yang terhormat
Menteri Perhubungan
Bpk Ignasius Jonan
Perihal: Pelarangan Ojek dan Taksi Online
Dear Pak Jonan,
Pertama-tama saya mohon maaf atas kelancangan saya untuk mengirim surat terbuka untuk bapak. Saya menulis surat ini karena saya merasa gagal paham atas penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang bapak keluarkan (maaf kalau saya kurang pintar untuk memahaminya) mengenai pelarangan operasional dari Gojek, Grab Bike, Uber, dan semacamnya. Kenapa saya gagal paham? karena tujuan dikeluarkansurat larangan tersebut adalah untuk menegakkan undang-undang. Diantaranya kendaraan umum yang wajib KIR, golongan kendaraan umum hanya untuk kendaraan 3 roda keatas, keamanan dan kenyamanan penumpang dan masih banyak aturan lainnya.
Saya setuju kalau alasannya tidak sesuai undang-undang, TETAPI bukannya seluruh moda transportasi darat bisa dikatakan melanggar pak?mungkin hanya taksi dan busway yang betul-betul tidak melanggar. Contohnya metromini, kalau bapak bisa menemukan 1 saja metromini yang sesuai dengan UU berarti kementrian yang bapak pimpin bekerja dengan sungguh-sungguh.
Sedangkan aturan moda transportasi umum hanya untuk roda 3 keatas juga penuh tanda tanya, kenapa harus roda 3 keatas? Apa alasannya
keamanan? Sedangkan yang roda 6 saja (metro mini lagi) sering jadi biang keladi kecelakaan, bahkan sampai yang beroda besi pun (KA) sering kecelakaan juga.
Apakah bapak tahu kalau penumpang gojek di lindungi asuransi juga seperti moda umum resmi dengan jasa raharjanya? Apa penyebab timbulnya moda transportasi on line tersebut? Karena sampai saat ini pemerintah belum sanggup menyediakan transportasi umum yang cepat, aman, murah, dan juga nyaman. Seharusnya pemerintah berterima kasih terhadap orang-orang kreatif yang menciptakan pilihan yang belum pernah ada sebelumnya.
Tapi tetap itu melanggar UU! disinilah peran pemerintah dan para wakil rakyat yang terhormat dapat mendukung rakyatnya, amandemen UU yang memang dibuat saat kondisi lalu lintas belum semacet sekarang dan teknologi belum semaju sekarang.
Segera bekerja sama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk merumuskan UU yang sesuai dengan keadaan real saat ini. Demikian surat singkat saya yang berisi uneg-uneg amatir saya, sekedar informasi, saya bukan konsumen setia dari gojek, grab taxi, uber dan lainnya, dan juga bukan karyawan apalagi pemilik salah satu perusahaan tersebut. Saya hanya masyarakat biasa yang ingin menanyakan kebijakan pemerintah.
Semoga bapak tidak marah dengan adanya surat ini, apalagi sampai menuntut saya dengan UU ITE, ampun pak. Sekian dan terima kasih. Selamat bekerja untuk rakyat.
Merdeka
Hormat saya
Dhani Akbar Sagir
Quote:
Go-Jek dkk Dilarang Beroperasi, KPPU: Ini Diskriminatif!
detikinet
Jumat, 18/12/2015 09:06 WIB
Go-Jek dkk Dilarang Beroperasi, KPPU: Ini Diskriminatif!
Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal persaingan usaha antara moda transportasi berbasis online seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber dengan moda transportasi tradisional.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf merasa aneh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang justru mendiskriminasi pelaku usaha baru.
"Tidak boleh ada kebijakan pemerintah yang mendiskriminasi pelaku usaha untuk melarang usaha. Pelarangan itu bisa diskriminasi. Ini pelarangan kuat," kata Syarkawi kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.
Di dalam isi surat itu mengindikasikan, keluarnya kebijakan untuk melarang transportasi berbasis online dikarenakan telah terjadi persaingan usaha yang "menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator dan angkutan umum."
KPPU pun menilai ada perlakuan yang tidak adil antara tranportasi berbasis online dan tradisional, dan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus ini pun membuat KPPU sebagai wasit di dunia persaingan usaha tergerak untuk melakukan investigasi.
"Senin depan (21/12/2015) saya perintahkan ke bagian Deputi Pencegahan untuk memanggil Go-Jek dkk, minta keterangan agar bisa memberikan saran pemerintah terkait diskriminasi itu," pungkas Syarkawi.
tstlah ini mah "pesanan" dari pengusaha yg tersaingi gojek, grab, uber dkk.kita saya pribadi mendukung gojek, grab, uber dkk.
KENAPA ?
TANYA MENHUB JONAN, KOK METROMINI BOBROK YG GA ADA SURAT, UMUR SUDAH 15TH KE ATAS, KIR BODONG MASIH BISA KELUYURAN DI JALAN ???.PASTI BILANG MASIH LAYAK JALAN.OOOO.....GITU...
SAMA KASUSNYA SEPERTI MOBIL LISTRIK SELO, BIS TRANSJAKARTA ASAL SWEDIA YG DI BILANG GA LAYAK JALAN TAPI BIS TRANSJAKARTA BOBROK ASAL CHINA DI BILANG LAYAK JALAN.
LOGIKANYA DI MANA ????
SUDAAHLAH PAK, KL BELUM BISA KASI ANGKUTAN UMUM YG NYAMAN JANGAN SUKA LARANG2 .KOK BAPAK BERANINYA CUMA KE KELOMPOK KECIL.KENAPA KE LION AIR YG SERING DELAY BIKIN SUSAH PENUMPANG BAPAK DIEM AJA ???
TANYA KENAPA???
Quote:
MENURUT DEPHUB YG BEGINI LAYAK JALAN!!!!
