- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Resmi Larang Go-jek, Grab Bike dan Uber


TS
namima
Kemenhub Resmi Larang Go-jek, Grab Bike dan Uber
Quote:
Kementerian Perhubungan secara resmi melarang layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, termasuk ojek (GoJek/GrabBike), taksi (GrabTaxi), dan rental mobil (Uber/GrabCar).
Jumat, 18 Desember 2015 | 08:14 WIB

Ada tiga jenis layanan yang ditawarkan oleh Go-Jek, yakni transportasi, kurir, dan belanja barang
Kementerian Perhubungan secara resmi melarang layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, termasuk ojek (GoJek/GrabBike), taksi (GrabTaxi), dan rental mobil (Uber/GrabCar). Layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dikutip Nextren dari Kompas.com, Kamis (17/12/2015), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan bahwa pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," demikian kata Djoko.
Dijelaskan Djoko, ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (perusahaan rintisan). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
http://www.nextren.com/read/2015/12/...campaign=Kknwp
Jumat, 18 Desember 2015 | 08:14 WIB

Ada tiga jenis layanan yang ditawarkan oleh Go-Jek, yakni transportasi, kurir, dan belanja barang
Kementerian Perhubungan secara resmi melarang layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, termasuk ojek (GoJek/GrabBike), taksi (GrabTaxi), dan rental mobil (Uber/GrabCar). Layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dikutip Nextren dari Kompas.com, Kamis (17/12/2015), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan bahwa pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," demikian kata Djoko.
Dijelaskan Djoko, ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (perusahaan rintisan). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
http://www.nextren.com/read/2015/12/...campaign=Kknwp
angkutan resmi kalah saing sepertinya...

0
1.8K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan