- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara


TS
namima
OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Quote:

Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis(17/12/2015).
Majelis Hakim menyatakan Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut dilakukan karena surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 kepada anak buah Gatot.
Khawatir akan terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.
Pada 29 April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan. Kaligis bertemu Tripeni dengan bantuan Syamsir Yusfan.
"Setelah berkonsultasi, Gary keluar ruangan terlebih dahulu, terdakwa tetap berada di dalam ruangan dan memberi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro dan terdakwa kemudian keluar ruangan dan memberikan USD 1.000 ke Syamsir Yusfan," ujar Hakim Anggota Arifin.
Permohonan yang didaftarkan Kaligis ke PTUN Medan pada 5 Mei 2015 dalam petitumnya memohon agar permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan terkait permintaan keterangan baru dilakukan setelah ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.
Tripeni pada akhirnya menjadi hakim ketua yang memeriksa permohonan Kaligis dengan kuasa dari pejabat Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Sedangkan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menjadi hakim anggota sedangkan Syamsir Yusfan menjadi panitera.
Pemberian duit lainnya dipaparkan Majelis Hakim terjadi pada 5 Mei 2015 yakni USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro. Kemudian pada 5 Juli 2015, duit diberikan untuk Dermawan Ginting sebesar USD 5 ribu dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi melalui Gary.
"Gary saat menyerahkan mengatakan ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak," ujar Hakim Ugo.
Pada 7 Juli 2015, Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
Selanjutnya pemberian uang dilakukan pada 7 Juli 2015 setelah pembacaan putusan. "Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui Gary telah menyerahkan uang sejumlah USD 1.000 ke Syamsir Yusfan," papar Hakim Ugo.
Pemberian duit terakhir terjadi pada 9 Juli 2015 yakni pemberian uang untuk Tripeni Irianto Putro sebesar USD 5 ribu yang juga dilakukan melalui Gary atas perintah Kaligis. "Gary datang menemui Tripeni Irianto Putro di ruangannya dan menyerahkan amplop putih berisi uang dan mengatakan ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," ujar Hakim Ugo.
"Terbukti terdakwa memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro maupun kepada Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan yang merupakan hakim dan panitera PTUN Medan. Pemberian uang tersebut dilakukan secara langsung oleh terdakwa sendiri dan melalui Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," tegas Hakim Ugo.
Kaligis terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang USD 2 ribu.
(fdn/dra)
http://news.detik.com/berita/3098762...-tahun-penjara
ane siap jagain neng pelop hingga 5 tahun kedepan pa.. jd papa tenang aja ya...

0
1.2K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan