- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Buka Keran Impor Kepala, Lidah, Pipi, Bibir dan Urat
TS
bonta87
Pemerintah Buka Keran Impor Kepala, Lidah, Pipi, Bibir dan Urat
-Keputusan mengejutkan dibuat pemerintah terkait impor. Setelah membatasi impor, di penghujung tahun ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi.
Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis (17/12) telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
"Pemerintah (Kementan) mengizinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial," kata Mentan Amran Sulaiman dalam petikan Permantan 58.
Di Permentan teranyar ini juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Menurut Menteri Amran, rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.
Hanya saja kebijakan pemerintah membuka keran impor ini mendapat tanggapan miring dari pedagang daging lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omset penjualan. Bagi mereka kebijakan pemerintah tersebut akan mematikan pedagang daging lokal dan menguntungkan importir.
http://www.jpnn.com/read/2015/12/17/...Bibir-dan-Urat
baru tau gw impornya dibagi kayak gitu mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan impor buah dada juga
Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis (17/12) telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
"Pemerintah (Kementan) mengizinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial," kata Mentan Amran Sulaiman dalam petikan Permantan 58.
Di Permentan teranyar ini juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Menurut Menteri Amran, rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.
Hanya saja kebijakan pemerintah membuka keran impor ini mendapat tanggapan miring dari pedagang daging lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omset penjualan. Bagi mereka kebijakan pemerintah tersebut akan mematikan pedagang daging lokal dan menguntungkan importir.
http://www.jpnn.com/read/2015/12/17/...Bibir-dan-Urat
baru tau gw impornya dibagi kayak gitu mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan impor buah dada juga
0
1.1K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan