Quote:
Sidang putusan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto diskors sementara. Sebanyak 15 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya. Sembilan orang menyatakan Setya Novanto patut disanksi sedang, enam orang minta disanksi berat.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul sudah menganggap Setya Novanto lengser dan tak lagi duduk di kursi pimpinan DPR. Pandangan itu berdasarkan perumusan sanksi yang diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di mana semua anggotanya menyatakan Setya Novanto melanggar etik.
"Sudah lengser. Ada pimpinan yang lain, emang dia yang punya? Dia kan sudah nggak pantaslah jadi ketua, rasain lah dia," kata Ruhut di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Ruhut juga mengatakan, secara otomatis kursi ketua DPR saat ini kosong. Maka dari itu tugasnya bisa diserahkan pada wakil ketua DPR. "Memang sudah nggak jadi ketua. Nanti kita isi ketuanya sama yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menganggap Ketua DPR Setya Novanto otomatis lengser dari jabatannya. Sebanyak 15 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar etik. "Iya harusnya sekarang sudah berhenti (jadi Ketua DPR)," kata Viktor.
Viktor berharap sanksi ringan lebih banyak daripada sanksi berat. Sebab, kata dia, jika sanksinya berat maka butuh waktu dan energi lagi untuk memutuskan nasib Setya Novanto di parlemen.
"Ini akan kalau panel masih panjang prosesnya, akan memberatkan bangsa ini dengan ketua DPR yang sudah tercela seperti itu. Kalau dia berat, dia akan dibawa ke panel dan itu berliku-liku," tuturnya.
http://www.merdeka.com/politik/ruhut...asain-dia.html
dengan restu ruhut maka zonk dan fuckri hamzah menjadi ketua DPR yang baru
nastak