Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azroel3Avatar border
TS
azroel3
Singapura Tolak Ejaan KTP dan Paspor Berbeda
batampos.co.id – Pemerintah Singapura menolak warga negara Indonesia yang berkunjung ke negaranya membawa dualisme identitas. Dualisme yang dimaksudkan adalah terdapat perbedaan penulisan identitas yang bersangkutan. Sampai hal paling detil seperti ejaan penulisan nama atau kolom identitas lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua menuturkan, laporan semacam itu telah sampai padanya. Rudy menuturkan, bahwasanya saat ini petugas imigrasi Singapura meminta setiap WNI yang hendak masuk turut menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika ditunjukkan dan didapati perbedaan penulisan, WNI itu bakal ditolak dan seketika dijatuhi hukuman.

“Langsung disuruh pulang. Ditolak masuk dan dikenakan dua tahun tidak boleh masuk Singapura,” kata Rudy, kemarin.

Aturan semacam ini, sambung Rudy, amat membingungkan. Karena tidak jelas kebijakan mana yang dirujuk petugas imigrasi Singapura. “Karena seharusnya mereka hanya memeriksa paspor, namun belakangan KTP dan atau kartu identitas lainnya juga ikut diminta oleh petugas pelabuhan,” kata Rudy.

Kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, pemerintah negara Singapura melalui Kementerian Luar Negeri Singapura, Rudy pernah menanyakan perihal ini. Tapi tidak ada jawaban jelas mengenai pertanyaan yang diajukan. “Tapi penjelasan mereka, persoalannya ada di kita, karena banyak dari kita yang memiliki paspor ganda,” ungkap Rudy. Padahal, sudah semestinya sebagai negara yang berdaulat, paspor cukup menjadi dokumen penentu seseorang berhak melakukan perjalanan lintas negeri.

Bila ini tetap dilakukan, Rudy menilai ada indikasi kurangnya kepercayaan atas setiap dokumen yang secara resmi diterbitkan pemerintah Indonesia. Bisa juga, sambung Rudy, menjadi pertanda kurang baik pada hubungan antardua negara. “Hal ini sudah kami sampaikan kembali kepada KBRI, dan juga Menlu. Jawaban mereka ya itu, sebenarnya pemeriksaan KTP itu hanyalah kroscek,” ungkapnya.

Atas laporan yang diterimanya itu, Rudy meminta kepada KBRI di Singapura untuk lekas menindaklanjuti kejadian ini. Hal yang sama diharapkan kepada Biro Hukum untuk mencari tahu lebih jauh perihal pemeriksaan KTP ini. “Kalau diragukan ini kan agak aneh. Sementara sudah disampaikan sistem sekarang ini sudah tidak memungkinkan mereka untuk memiliki paspor ganda,” pungkas Rudy. (aya/bpos)

http://m.batampos.co.id/16-12-2015/s...spor-berbeda/#

buset langsung deportasi dan dicekal emoticon-Takut
0
4.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan