Kaskus

News

sorkenAvatar border
TS
sorken
Panggil Riza Chalid, Kejagung Kirim Surat ke Beberapa Tempat
Panggil Riza Chalid, Kejagung Kirim Surat ke Beberapa Tempat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya ingin memeriksa pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang tengah diusut.

Surat panggilan sudah dikirim jaksa ke beberapa kediaman Riza.

"Kita sudah panggil Riza Chalid. Kita upayakan lah panggil lagi. Mungkin yang bersangkutan sedang ada di luar negeri. Kita panggil pada alamat yang telah kita peroleh. Beberapa tempat alamat itu," ujar Fadil di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Kejaksaan Agung pada hari ini memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Sekretaris Pribadi Ketua DPR Setya Novanto, Dina.

Menurut Fadil, hingga saat ini pihaknya berusaha mendalami sedetail mungkin kasus ini agar dapat diketahui peran dari orang-orang yang melakukan pertemuan.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap hari sebelum menentukan kapan kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan tak memasang target sampai kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Kalau saya sih sampai selesai. Kapan selesainya, tunggu saja," kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah mengetahui negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia sekitar sepekan lalu.

Akan tetapi, pemerintah memerlukan bantuan otoritas negara tersebut jika ingin mengetahui negara tujuan Riza selanjutnya saat meninggalkan negara itu.

Yasonna tidak menjawab secara tegas saat ditanya negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia.

"Katakanlah ke Singapura, ya biasanya Beliau begitu," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, pihaknya kini menunggu kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia memastikan akan bantu mencari keberadaan Riza jika statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dalam kasus itu akan diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (16/12/2015). MKD akan memutuskan tanpa meminta keterangan Riza.

http://nasional.kompas.com/read/2015...eberapa.Tempat

Wah, elite Ikatan Kritis&Smart Indonesia mau diperiksa nih, apkh ada pembelaan dr agan2 kritis&smart kaskus ?apakah donatur 500M rela diperiksa bgitu saja? kita tunggu laskar kritis&smart beserta komennyaemoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan