Quote:
Original Posted By Baratayudha17...
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memperluas objek kena cukai pada tahun depan, tak hanya menyasar pada minuman bersoda dan minuman berpemanis. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi sejumlah produk yang dinilai bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan perluasan objek cukai tersebut masih sedang dikaji di internal Kementerian keuangan. Sementara untuk proses pelaksanaanya masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Yang sudah masuk ke DPR kan minuman bersoda dan minuman berpemanis, tapi tidak menutup kemungkinan yang lain akan kita masukkan. Tapi yang jelas, komoditas yang dipertimbangkan adalah komoditas yang perlu pengendalian konsumsi dan peredarannya," jelas Heru di Jakarta, Senin (14/12).
Lihat juga:
PMK Terbit, Tarif Cukai Rokok 2016 Rerata Naik 11,19 Persen
Sayangnya, Heru enggan mengungkapkan jenis-jenis komoditas yang sedang dikaji menjadi objek cukai. Salah satu konsiderasi penentuan objek cukai, katanya, adalah melihat dampak kerugian yang muncul jika komoditas-komoditas tersebut dikonsumsi secara berlebihan.
"Kalau di negara lain kan variasinya jauh lebih banyak, seperti apa yang bisa merusak alam dan lingkungan misalnya tas kresek atau kantong plastik, kemudian nanti tergantung kajian kita. Tentu saja kita akan komunikasikan (penetapan objek cukai) dengan pengguna, perusahaan, asosiasi, dan lainnya," tuturnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan nantinya cukai dikenakan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun depan. Namun lanjutnya, komoditas tersebut belum masuk daftar barang yang akan dikaji oleh instansinya dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan salah satu calon objek kena cukai yang tengah dipertimbangkan pemerintah, yakni BBM atau sumber energi lainnya. Pungutan cukai tersebut nantinya akan melengkapi jenis pajak lainnya yang selama ini sudah melekat dalam komponen harga BBM, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Bisa juga seperti itu (pengenaan cukai untuk BBM), tapi kini kita petakan dulu saja opsi pengenaan cukai bersoda dan minuman berpemanis ini dulu, apa saja yang masih perlu kita tindaklanjuti," tuturnya.
Crottt dimarih...
Rezim idaman... Semua naik tp daya beli turun

bhkn BBM yg sdh mahal pun rencananya akan kena cukai selain kena PPN