- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pencuri Perhiasan di Salon Sembunyikan Barang Bukti di BRA


TS
jurnaliskaskus
Pencuri Perhiasan di Salon Sembunyikan Barang Bukti di BRA

Aparat Polsek Kota Singaraja menangkap seorang pegawai salon bernama Eka Fatarini (18) asal Kecamatan Banjar usai mencuri perhiasan pelanggan salon Ayla tempatnya bekerja di Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.
“Pelaku baru bekerja selama 10 hari di salon tersebut,” kata Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Suarnata, Rabu (9/12).
Ia menjelaskan, saat itu korban bernama Sriasih (20), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Singaraja mendatangi salon tersebut untuk perawatan tubuh, Senin (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ia memaparkan, korban kemudian melepas pakaian dan perhiasan yang dikenakannya dengan diletakkan di sebuah meja dan sekitar pukul 18.00 WITA korban selesai perawatan tubuh dan hendak mengenakan kembali pakaian dan perhiasan.
“Namun saat ingin mengenakannya, korban tidak mendapati perhiasan di tempatnya meletakkan semula dan menanyakan kepada pemilik salon dan seluruh orang yang ada di dalam salon tersebut, tetapi tidak ada satupun yang mengakui,” ujarnya.
Suarnata menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan baik karyawan maupun pelanggan yang ada di situ mencurigai seorang karyawan, kemudian memfokuskan penggeledahan terhadap karyawan tersebut yang bernama Eka. Kendati begitu, saat diinterogasi polwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Eka bersikeras tidak mencuri.
“Tetapi dari hasil pemeriksaan psikologis, sorot matanya menunjukkan kalau dia tidak jujur,” katanya.
Lebih lanjut dia memaparkan, Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya dengan menggeledah rumah kekasih Eka yang beralamat di Kelurahan Kampung Singaraja.
“Setelah digeledah kembali ke rumah calon mertuanya disaksikan pacarnya semua pakaian yang dimiliki terpaksa digeledah barang bukti didapat di bra yang ditinggal di rumah pacarnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber
Mantab Nih Mulustrasinya





tien212700 memberi reputasi
1
7.2K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan