Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beardlordAvatar border
TS
beardlord
(MODYAAAR!!!) Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!
Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!

Quote:





Hedddeeeeeeeuwww baru dengar kalau mau diterapkan 3 jenis SIM C,,,skrng muncul lagi kalau memodif motor dendanya 24jt
Kalau dimodifikasi utk balapan liar ya okelah didenda..
Buat para panastak mending modif kelamin aj selama masih belum dilarangemoticon-Ngakak (S) emoticon-Najis (S) emoticon-Betty (S)
Diubah oleh beardlord 08-12-2015 17:21
1
2.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan