
TEMPO.CO,Jakarta- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, langsung menuju Kejaksaan Agung, usai pemeriksaan dirinya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat 4 Desember 2015 dini hari.
Di Kejaksaan Agung, dia langsung menjalani pemeriksaan tim penyelidik Kejaksaan yang tengah mendalami dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Sebelumnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Maroef mengaku masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Agung terkait pemanggilannya ke sana. Meski baru saja selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maroef mengaku siap meladeni pemanggilan Kejaksaan Agung.
"Saya masih menunggu apakah saya masih ditunggu malam ini untuk datang kesana (Kejagung), saya belum dapat konfirmasi," ujar Maroef.
Menurutnya, selain pemeriksaan oleh MKD hari ini, ia telah menjalani pemeriksaan juga sebelumnya oleh Kejagung. "Di samping peristiwa hari ini, (saya) sudah paralel diminta keterangan oleh penyelidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung," ujarnya.
Maroef mengatakan siap menjalani pemeriksaan hingga pagi sekali pun."Saya siap walau pagi ini harus memberikan keterangan demi penjelasan kepada masyarakat dan bangsa. Ini bentuk pertanggungjawaban saya," ujar Maroef.
Maroef diperiksa terkait keterlibatannya dalam percakapan antara dia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Dalam percakapan tersebut, mereka membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Rekaman inilah yang menyeret Setya dilaporkan ke MKD.
Diperiksa MKD hingga Dinihari, Maroef Lalu Dicecar 24 Pertanyaan di Kejagung
JAKARTA, KOMPAS.com- Seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Parlemen hingga Jumat (4/12/2015) dinihari, Maroef Sjamsoeddin langsung melanjutkan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaan selama 1,5 jam, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tersebut dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Melengkapi yang tadi pagi, total ada 24 pertanyaan. Ini memang kesepakatan bersama, saya ke sini setelah MKD," ujar Maroef saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Sebelumnya, pada Kamis (3/12/2015) pagi, Maroef mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, pemeriksaan itu ditunda, karena pada pukul 13.00WIB, Maroef dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sekitar Pukul 00.30 WIB, Maroef yang baru selesai menghadiri sidang MKD segera menuju Gedung Jampidsus di Kejagung.
Adapun, barang bukti berupa ponsel yang berisi rekaman pembicaraan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid, sudah diserahkan ke penyidik Jampidsus sejak Kamis pagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bapak ini semangat sekali, ane percaya fisik bapak tahan diperiksa sampai pagi, tuh ada yg ga tahan dan terkencing-kencing dengar pengakuan bapak, sampai seharian menghilang yg satu lagi udah kabur keluar negeri