
Jakarta- Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lagi-lagi tertunda karena anggota baru dari Golkar bermanuver. Ternyata, manuver itu juga dilakukan oleh anggota MKD dari fraksi lainnya.
"Gerindra, PPP, Golkar. Mencari-cari alasan saja, dibuat-buat. Ada tiga fraksi yang mempersoalkan verifikasi. Padahal saat perdebatan awal, itu sudah lewat," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Rapat MKD pada tanggal 24 November lalu sudah memutuskan bahwa kasus pencatutan nama presiden yang melibatkan Novanto dilanjutkan ke persidangan, bisa berlangsung terbuka atau tertutup, serta ditindaklanjuti dengan penetapan jadwal. Namun, anggota yang bermanuver itu minta keputusan rapat dianulir.
"Ini tidak bisa dianulir. Baru kali ini saya lihat rapat internal dinamis, gebrak meja, berdiri," ujar politikus Hanura ini.
Sudding menjelaskan bahwa proses di MKD berbeda dengan di komisi. Tidak bisa hasil rapat kemudian dianulir.
"Ini beda dengan rapat kerja. Ketika lembaga peradilan ini diubah begitu saja, apa wibawanya? Ada yang berpendapat bisa dianulir seperti rapat komisi, ya tidak bisa," ucap Sudding.
Rapat hari ini sempat diskors setelah diwarnai aksi gebrak meja. Kini, rapat kembali ditunda hingga Selasa(1/12) besok pukul 13.00 WIB.(imk/tor)
Gebrak Meja, Anggota Golkar Ingin Anulir Keputusan MKD Sidangkan Novanto
Jakarta- Kehadiran pimpinan dan anggota MKD yang baru ternyata menuai masalah. Mereka mempermasalahkan keputusan MKD soal Setya Novanto yang sudah menetapkan akan ditindaklajuti ke tahap persidangan.
"Ada pihak-pihak yang ingin menganulir itu, sampai adagebrak-gebrakan meja," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sudding tak merinci siapa anggota atau pimpinan yangmenggebrak meja dalam rapat MKD tadi, namun dia menyebut anggota yang mempermasalahkan keputusan MKD sebelumnya adalah anggota/pimpinanMKD baru.
"Anggota yang baru masuk ingin menganulir keputusankita tanggal 24 kemarin agar kasus ini ditindaklanjuti dalam persidangan. Nah itu dia mau anulir," paparnya.
Keputusan MKD tanggal 24 November menerima legal standing Sudirman Said sebagai pelapor, dan memutuskan meningkatkan status kasus Novanto ke tahap persidangan dengan memanggil saksi-saksi.
Begiu juga bukti rekaman sudah cukup dan selesai diverifikasi sebagai bukti awal MKD mengusut dugaan pelanggaran etik ketua DPR Setya Novanto. Namun kesepakatan itu dipermasalahkan anggota baru MKD.
"Ini kan sesuai keputusan kemarin, saat ini kan agendanya memutuskan jadwal persidangan oleh pimpinan untuk dibawa dalam rapat internal untuk diambil keputusan," kata Sudding heran.
Atas perdebatan yang alot itu maka rapat tadi diskorsing untuk dilanjutkan pada hari ini juga, namun belum disepakati jamnya meski disebut hanya sekitar 30 menit.
"Ada beberapa fraksi (yang mempermasalahkan keputusan MKD)," ucap politisi Hanura itu.