Quote:
JAKARTA - Rapat pleno Komisi III DPR RI minggu lalu memutuskan untuk menunda keputusan tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, masih terjadi silang pendapat di antara fraksi mengenai syarat-syarat yang tak dipenuhi dalam proses seleksi.
Beberapa persoalan yang muncul adalah tidak adanya unsur jaksa dari delapan calon yang ada. Hal lainnya mengenai latar belakang pendidikan Capim yang diharuskan lulusan hukum.
Komisi III sendiri sudah mengagendakan untuk mengeluarkan putusannya pada malam hari ini pukul 19.30 WIB usai rapat pleno. Ada tiga opsi yang akan diambil, akan diseleksi lima orang, diseleksi kurang dari lima orang atau dikembalikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada komisi hukum yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin.
"Capim KPK lihat saja di Komisi III. Apapun keputusan 10 fraksi itu keputusannya, lalu keputusan itu diminta persetujuan Paripurna. Komisi III punya indepedensi mau dibawa kemana Capim KPK," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan sembilan srikandi dalam panitia seleksi (Pansel) KPK untuk tidak memaksakan pendapatnya, seperti tentang unsur Kejaksaan yang dianggap tidak harus ada dalam daftar capim.
"Hak Pansel hanya seleksi tahap pertama. Seleksi berikutnya dari DPR. Bahkan tidak boleh dipilih Presiden, diwakili Pansel dan arus ada approval dari DPR," sebut Fahri.
(put)
http://news.okezone.com/read/2015/11...bali-digantung
repot nih urusannya kalo udah masuk gedung ini
