
Jakarta- Palu Gayus Lumbuun dkk kembali diketok dan Ikhsan Pratama (19) pun siap-siap diantar ke regu tembak. Vonis mati itu bukannya tanpa sebab, Ikhsan menghabisi nyawa satu keluarga dengan sadis dan biadab.
Kejahatan super sadis ini dilakukan penjaga toko itu terhadap majikannya, Handriadi pada 21 Oktober 2014.Ia tidak diterima dituduh mengambil barang di toko tersebut.
Malamnya, Ikhsan mendatangi rumah Handriadi di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang dengan membawa pisau, sangkur dan sabit. Ikhsan mengetok pintu dan dibukakan oleh istri Handriadi, Delta Fitriani. Tanpa banyak cincong, sangkur mencabik badan Delta hingga jatuh tersungkur.
Setelah itu, Ikhsan masuk rumah dan mendapati dua anak Delta yaitu Rivan Hernanda (9) dan Yoga Saputra (7). Handriadi lalu terbangun dan melawan Ikhsan sambil teriak meminta tolong. Handriadi mendapat tusukan pisau di tubuhnya, begitu juga dengan anak terakhirnya, Clara yang masih berusia 2 tahun.
Warga yang mendengar lalu berdatangan menolong Handriadi. Mendapati kerumunan warga, nyali Ikhsan ciut dan memilih mengambil langkah seribu. Warga lalu mengejarnya dan menangkap di kebon kosong di belakang rumah. Ikhsan digelandang warga dan diserahkan ke polisi.
Setelah diproses, Ikhsan lalu dihadirkan ke pengadilan. Tak banyak pikir, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman mati kepada Ikhsan pada 18 Mei 2015. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Mendapati vonis mati ini, nyali Ikhsan ciut dan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," demikian lansir websiteMahkamah Agung (MA), Jumat (27/11/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Vonis ini diketok dengan suara bulat pada Kamis (26/11) sore.
Vonis mati ini merupakan vonis mati ke-14 Gayus Lumbuun. Mantan anggota DPR ini sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada para pembunuh sadis dan berantai, dari Ryan, Babeh hingga Prada Mart.
Selama masih menjadi hukum positif dimari sah2 aja hukum mati pelaku kejahatan psikopat macem pembunuhan berantai, mutilasih dan kejahatan sadis lainnya