Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Penghayat Kepercayaan Minta Hak Sipilnya Dipenuhi
Penghayat Kepercayaan Minta Hak Sipilnya Dipenuhi

By admin on 26 November 2015No Comment

Share the joy

20

20

Shares






Medan, Jelasberita.com | Harapan agar hak-hak sipil para penghayat kepercayaan  dipenuhi kembali mengemuka dalam temu akbar Penghayat Kepercayaan se-Sumut, yang digelar di digital library, Unimed, Medan, Rabu (25/11). Kegiatan ini diprakarsai oleh Aliansi Sumut Bersatu (ASB).

Ogi Purba (23), seorang penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak menuturkan ia gagal mendaftar sebagai pegawai pada Perusahaan Jasa Kereta Api (PJK) tahun lalu lantaran tidak ada kolom kepercayaan di situs pendaftaran online PJK. Mahasiswa Teknik Mesin ITM angkatan 2010 itu juga gagal mendaftar di perusahaan lain lantaran agamanya Ugamo Bangso Batak. “Saya kecewa sekali. Lantaran saya jadi susah melamar pekerjaan,” gerutunya.

Nasib serupa juga dialami Desy (25), yang gagal mendaftar di Rumah Sakit Ibu dan Anak di Batam hanya gara-gara ia berkepercayaan Ugamo Bangso Batak. Ogi atau Desy tidaklah sendiri. Ada ribuan kaum penghayat kepercayaan yang berpotensi mengalami diskriminasi dan sulitnya mengakses layanan publik. Untuk Ugamo Bangso Batak saja, ada sekitar 30 KK atau 70 jiwa yang tersebar di Medan, Riau dan Samosir. Sedangkan kaum Parmalim ada sekitar 6000 jiwa. Ratusan anggota Parbaringin, 30.000 anggota Persatuan Wargo Rahayu Selamet. Itu belum termasuk penghayat kepercayaan lainnya.




Tiodore Galimbat Bakkara
Ihutan (Pimpinan) Parbaringin menegaskan, pihaknya meminta agar pemerintah (pusat dan daerah) memenuhi hak-hak sipil warga penghayat kepercayaan sebagaimana diamanatkan Pancasila dan undang-undang.

Prof. M. Sorimangaraja, Ketua Lembaga Sisingamangaraja menyebut, para penghayat kepercayaan meminta agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan  kepercayaan sesuai dengam keyakinan mereka, bukan diajar oleh guru-guru agama.




Arnol Purba Partogi (Ketua) Ugamo Bangso Batak (UBB) menambahkan agar hak-hak penghayat kepercayaan terbuka lebar-lebar, sepasti dialami penganut agama lain. Di kolom agama pada KTP, katanya, sebaiknya dicantumkan penghayat kepercayaan.




Di tingkat disdukcapil, kabarnya sudah ada tercantum UBB dan Parmalim. Tapi anak mereka sulit sekali melamar pekerjaan karena terkendala agama. “Anak saya sendiri harus merubah status agamanya namun gagal juga di tes terakhir penerimaan angkatan laut,” ujar  Arnol.

Turut hadir Monang Naipospos mewakili Parmalim, Bahrum Permana dari Penghayat Galih Puji Rahayu. Kelompok ini pernah tumbuh di era ’50- ’70, sejak adanya kongres himpunan kebatinan. Hadir juga Lendrawan, dari Persatuan Rahayu Selamat
Penghayat, Eveready Sitorus dari Komisi A DPRD Sumut dan Sarma Hutajulu.

Tak ketinggalan Humala Pardede dari Pemprovsu, Fahmi dari Dinas Pariwisata Kota Medan, Hendrawan Kurniawan dari Dinas Kependudukan  dan catatan sipil Kota Medan dan Bungaran Antonius Simanjuntak, Antropolog Unimed, Rektor Unimed, Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd dan Veriyanto Sitohang dari ASB serta para anggota penghayat kepercayaan yang ada di Sumut.

Fahmi mengatakan, pihaknya siap mendukung pengakuan terhadap penghayat kepercayaan. Pihaknya juga akan mengelola dan memberdayakan para penghayat kepercayaan.

Hendra Kurniawan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Bagian Pengawasan mengatakan, pada dasarnya Pemko Medan tetap melegalkan penghayat kepercayaan. “Kami menjalankan amanat UU No 23 tahun 2006. Makanya penerbitan KTP di kolom agama, sampai saat ini masih dikosongkan karena sesuai kebijakan dari pusat. Tapi kalau untuk lembar KK, perkimpoian dan perceraian tetap kami cantumkan penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Merespon aspirasi itu, Sarma Hutajulu menyahuti, ia telah mendengar berbagai permasalah yang dialami para  penghayat kepercayaan di Sumut. Ia berjanji akan menyampaikan hal itu ke dinas terkait. Namun  bagaimana nanti supaya dinas terkait bisa mengerjakan itu, tentu harus ada regulasi dan anggaran yang disediakan pemerintah.

“Kami sudah dengar tadi ada tiga masalah yakni, tidak adanya di dinas, sub yang menangangi kebudayaan. Kemudian, anggarannya yang minim dan soal pelayanan publik. Kita tau, semua warga negara punya hak yang sama, baik dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan atau administrasi kependudukan. Itu yang akan kita perjuangkan di DPRD Sumut. Kita berharap Pemprovsu punya komitmen yang kuat,”pungkas kader partai berlogo Moncong Putih itu. (Dewa)

http://www.jelasberita.com/2015/11/2...lnya-dipenuhi/

sudah saatnya agama asli kita diakui resmi, bukan ditiadakan, negara2 yang masih menganut agama aslinya justru lebih maju ketimbang negara2 yang menganut agama impor
0
3K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan