
TEMPO.CO,Bandung- Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Imran Rasyid mengatakan kementeriannyatengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. “Kalau investor membangun prasarana tanpa memakai APBN, anggaran pemerintah, bisa langsung mengoperasikan tanpa pelelangan, langsung ditunjuk,” ucapnya di Bandung, Kamis, 26 November 2015.
Imran mengatakan aturan itu bagian dari deregulasi paket kebijakan ekonomi yang disiapkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur transportasi kereta api. Salah satu aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 direvisi itu soal kewajiban melelang operator kereta api kendati pembangunan sarana infrastrukturnya oleh swasta. “Aturan yang ada harus lelang,” ucapnya.
Menurut Imran, revisi itu, antara lain,berkaca pada pengalaman PT Adikarya yang kini menggarap proyek LRT atau kereta ringan di Jabodetabek yang awalnya berniat langsung berinvestasi membangun sarananya. PT Adikarya akhirnya kesulitan menanam investasinya gara-gara ketentuan dalam PP tersebut yang mewajibkan penunjukan operator keretanya harus lewat lelang sehingga terbit peraturan presiden mengenai pembangunan LRT.
Imran menuturkan pemerintah akhirnya memilih merevisi PP itu itu agar tidak melulu bergantung pada peraturan presiden. “Kalau PP itu aturan, jadi siapa pun bisa,” katanya.
Revisi itu saat ini tengah digodok di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Menurut Imran, revisi PP itu juga untuk memuluskan rencana investasi Rusia membangun jalur kereta di Kalimantan. “Mereka sangat serius,” ucapnya. Investor Rusia itu sudah mengantongi izin khusus membangun kereta api di Kalimantan.
Mantab nih, jadi ga monopoli KAI lagi dan memungkinkan masyarakat dapat yg terbaik