Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adecavareraAvatar border
TS
adecavarera
(Need help) Bisakah membuat addendum perjanjian jual-beli???
Langsung saja...
Beberapa bulan yang lalu, saya membeli tanah kavling dari seseorang (pemilik tanah an. orang perseorangan) yang posisinya berada di kota Makassar. Pada saat itu, saya masih tugas di kota Ambon, jadi semuanya diurus sama bpk saya. Luas tanah yang dijual adalah 10 x 15 meter persegi, berbentuk persegi panjang (berdasarkan denah posisi tanah kavlingan tersebut). Belakangan ini, pemilik kavlingan tersebut (entah secara sadar ataupun tidak) mengubah bentuk dan ukuran tanah kavlingan tersebut. Tetapi tidak hanya kavlingan yang saya beli, kavlingan yang dibeli orang lain juga seperti itu, yang tadinya berbentuk persegi panjang, menjadi jajaran genjang. Ada juga yang tadinya ukuran 10 x 15 meter persegi, diubah menjadi 11 x 14 meter persegi.
Sewaktu saya melihat perjanjian jual-beli yang dibuat secara sederhana saja, memang didalmnya tidak dicantumkan luas tanah kavlingan tersebut (yang ini juga saya tidak tahu apakah penjual melakukan secara sengaja atau tidak) hanya harganya saja dan ketentuan lainnya.
Pertanyaannya:
1. Apakah bisa dibuatkan addendum perjanjian untuk luas dan bentuk tanahnya?
2. Kalau misalkan bisa dibuatkan addendum perjanjian, tetapi kemudian pihak penjual tidak setuju, apa yang harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya. Terimakasih
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan