- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Amunisi Baru] Para Praktisi Hukum Ini Minta MKD Tutup Kasus Setya Novanto


TS
aghilfath
[Amunisi Baru] Para Praktisi Hukum Ini Minta MKD Tutup Kasus Setya Novanto
Spoiler for Para Praktisi Hukum Ini Minta MKD Tutup Kasus Setya Novanto:
![[Amunisi Baru] Para Praktisi Hukum Ini Minta MKD Tutup Kasus Setya Novanto](https://s.kaskus.id/images/2015/11/23/2237457_20151123043946.jpg)
TEMPO.CO,Jakarta- Wakil Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan Junimart Girsang menerima surat terbuka dari Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) terkait pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang dianggap tidak berdasarkan hukum. Dengan surat terbuka tersebut, FPHJ berharap agar MKD tidak melanjutkan perkara yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto itu.
"Baik kami terima suratnya ya," kata Junimart di depan ruang rapat Majelis Kehormatan Dewan, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2015. Surat tersebut diserahkan oleh Koordinator FPHJ, Tezar Yudhistira saat Junimart keluar dari rapat dan hendak mengunjungi Komisi III.
FPHJ menilai, laporan menteri ESDM Sudirman Said bukan hanya tidak memiliki legal standing atas pengaduan di MKD tetapi juga dapat dipidanakan. Dalam siaran pers FPHJ yang juga memuat tata cara pengaduan di MKD tertera bahwa alat bukti rekaman dan transkrip yang diadukan Sudirman Said dianggap sebagai sebuah penyadapan. "Kita berpendapat bahwa laporan ini adalah bagian dari penyadapan dan itu hanya dilakukan oleh para penegak hukum," ujar Tezar.
Pasal yang dilanggar oleh Sudirman Said, menurut FPHJ, adalah pasal 5 Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam pasal tersebut, tertera bahwa pengaduan hanya dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, serta anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD.
Selain itu, FPHJ menganggap bahwa secara hukum, penyadapan di Indonesia hanya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Sudirman said yang menurut FPHJ bukan aparat penegak hukum dianggap tidak berhak melakukan penyadapan dan alat bukti yang dilaporan olehnya dinilai tidak berlandaskan payung hukum. Atas dasar tersebut, FPHJ mendesak agar MKD mempertimbangkan laporan Sudirman.
Mengenai apakah Sudirman dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian, Tezar mengaku pelaporan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Setya Novanto. "Kalau masalah laporan kebareskrim atau penegak hukum yang lain, munkin itu nanti korbannya. Dan kita tidak bisa melakukan itu," kata Tezar. Saat ini FPHJ masih menunggu proses dan hasil dari surat terbuka yang telah dikirimkan kepada MKD.
Pekan lalu tepatnya Senin, 16 November 2015 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Laporan tersebut terkait pertemuan antara antara Setya; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia; dan importir minyak, Muhammad Riza Chalid. Dalam rekaman dan transkrip yang dilaporkan ke MKD, ketiganya membahas rencana perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter Freeport. Juga, membahas proyek pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua.
Dari rekaman tersebut tergambar bahwa Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka. Dia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Ahli Hukum Pidana: Perekam Pembicaraan Ketua DPR Soal Freeport Tak Bisa Dipidana
Spoiler for Ahli Hukum Pidana: Perekam Pembicaraan Ketua DPR Soal Freeport Tak Bisa Dipidana:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan, orang yang merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, tidak dapat dikenai sanksi pidana.
"Dalam hal ini, tidak bisa rekaman itu dibawa ke ranah pidana. Undang-undang tidak melarang merekam pembicaraan," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015).
Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan, apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi. (Baca: Apa Langkah Hukum yang Dilakukan Setya Novanto terhadap Sudirman Said? )
Misalnya, rekaman yang didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, di mana hasil penyadapan kemudian dibuat dalam bentuk rekaman.
"Penyadapan dan merekam pembicaraan itu memang satu nafas, tetapi merekam langsung itu bukan delik pidana. Sama seperti wartawan yang merekam pembicaraan narasumbernya," kata Chairul. (Baca: Anggota MKD: Asal-usul Rekaman Tak Penting, yang Penting Substansinya)
Selain itu, Chairul mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang tersebut, perbuatan pidana apabila penyadapan dilakukan dengan jaringan internet. "Misalnya melalui skype, atau aplikasi Whatsapp yang disadap," kata Chairul. (Baca: Pengacara Novanto Anggap Rekaman yang Diserahkan Sudirman Langgar UU ITE )
Sebagai contoh, Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan, atau sistem elektronik tertentu milik orang lain".
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.
MKD Permasalahkan Legal Standing Sudirman Said Laporkan Novanto
Spoiler for MKD Permasalahkan Legal Standing Sudirman Said Laporkan Novanto:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selesai menggelar rapat pleno mengenai kasus Setya Novanto.
MKD memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
"Kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum, kenapa karena kita memernlukan opini pakar, legal standing di memerlukan beracara di MKD. Tadi belum sepakat, belum bisa diputuskan kalau belumsepakat. Kesepakatannya kita mendengar pakar," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Hal itulah yang membuat MKD belum bisa memutuskan kelanjutan kasus Setya Novanto. Surahman menuturkan pihaknya masih dalam tahap verifikasi.
"Diharapkan dengan penundaan waktu besok bisa diambil keputusan yang mantap," katanya.
Politikus PKS itu menuturkan Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh
a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota.
b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau
c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
"Daripada otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum disitulah tentu ada penyelesaian", katanya.
Diketahui, menteri ESDM melaporkan Setya Novanto ke MKD atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak freeport.
Surahman mengakui anggota MKD belum sependapan dengan posisi Sudirman dalam laporan tersebut.
Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan menteri ESDM.
"Disini kita kaji tadi, apakah bisa lembaga eksekutif laporkan lembaga legislatif," ujarnya.
Tak Perlu Diadukan Sudirman Said pun MKD Bisa Sidangkan Novanto
Spoiler for Tak Perlu Diadukan Sudirman Said pun MKD Bisa Sidangkan Novanto:
Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mempertanyakan status Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto adalah salah kaprah. Menurut PSHK, tanpa laporan pun seharusnya kasus politisi kawakan Golkar itu bisa diproses.
"Sebenarnya tanpa ada pengaduan sekali pun, MKD bisa memproses lebih lanjut," tegas Direktur Eksekutif PSHK, Ronald Rofiandri saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2015).
Ronald memandang langkah MKD yang disebutkannya dapat berdasar pada Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Di situ disebutkan bahwa perkara tanpa pengaduan yang bisa diusut yaitu dugaan pelanggaran UU MD3, Peraturan DPR dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik.
"Ini dalam status atau konteks kasus Setya Novanto. Kita tahu bagaimana publikasi pemberitaan, bagaimana publik ingin ini segera diselesaikan bahkan ada petisi pula," tegas Ronald beralasan.
Melihat manuver MKD tersebut, Ronald menilai langkah ini sebagai gejala bahwa MKD masuk angin. Kebijakan yang diambil MKD, menurut Ronald, tidak relevan.
"Justru memang keputusan MKD ini patut dipertanyakan, ini gejala awal MKD masuk angin," ucapnya.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkankasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.
http://m.tempo.co/read/news/2015/11/...-setya-novanto& http://nasional.kompas.com/read/2015....Bisa.Dipidana & http://m.tribunnews.com/nasional/201...porkan-novanto & http://m.detik.com/news/berita/30785...angkan-novanto
Seminggu terakhir pendukung setnov seolah terhenyak tak kuasa bersuara, sang junjungan seolah diujung tanduk, pelan tapi pasti dimotori fadli zon, fahri hamzah dan sayap pendukung lain mulai memasang kuda2 dan lakukan counter attack, sekarang sepertinya Sudirman said yg berada diujung tanduk, saatnya nasbungers fightback

Diubah oleh aghilfath 24-11-2015 03:16
0
3.6K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan