BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Sindikat pemalsu dokumen "Mama Minta Pulsa" terbongkar

Warga menunjukkan pesan singkat (SMS) yang berisi penipuan dengan modus pengisian pulsa, di Kelapa Gading, Jakarta, 10 Mei 2011.
© Arif Fadillah /Tempo


Polisi terus mengejar komplotan penipu melalui telepon selular yang dikenal dengan "Mama Minta Pulsa". Dari pengembangan kasus "Mama Minta Pulsa" itu, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu dokumen.

Polisi menangkap tersangka sindikat penipuan "Mama Minta Pulsa" yang berperan sebagai penyedia rekening dan penarik uang hasil penipuan, Minggu (22/11). "Mereka penyedia rekening dan orang penarik uang hasil dari penipuan kelompok Sidrap. Mereka terkait dalam kasus penipuan," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Raimond Siagian dikutip Detik.com.

Jerry mengatakan dua tersangka penipuan tersebut ditangkap di kawasan Depok dan Surabaya. Tersangka S, yang berperan sebagai pembuat rekening dengan data palsu ditangkap di Depok. Tersangka lain, B, melakukan penarikan uang hasil penipuan ditangkap di Surabaya. "Dari tangan pelaku kami sita 160 rekening. Sekali penarikan dia dapat 5 persen dari nilai uang korbannya," kata Jerry.

Modus yang dipakai S adalah dengan cara mencari tetangga atau orang lain, lalu diambil fotonya sebagai bahan untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu. S lalu membuka rekening dari data palsu itu. Satu data palsu bisa buat enam rekening di bank berbeda.

Data palsu ini, kemudian dijual kepada para penipu asal Sidrap untuk membuat rekening seharga Rp250 ribu. Dari Syafei, bos "Mama Minta Pulsa" yang bernama Efendi mendapat pasokan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

Polisi juga menggerebek Pasar Pramuka, Jakarta Pusat Sabtu (21/11) dan menangkap 23 orang yang diduga membuat dokumen palsu. Dari 23 orang itu, polisi menetapkan delapan tersangka.

Dikutip Republika, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Herry Heryawan mengatakan, kedelapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah pemilik usaha pemalsuan dokumen.

Para pemalsu dokumen ini menyediakan rekening untuk komplotan "Mama Minta Pulsa". Mereka memasang tarif Rp2,5 juta setiap rekening palsu. Dengan harga itu, pengorder menerima KTP dan rekening dengan saldo Rp500 ribu.

Tak hanya rekening bank, Sindikat pemalsu dokumen sendiri, diketahui dapat meniru berbagai macam dokumen, seperti KTP, Akte Kelahiran, Akte Pendirian Perusahaan, Ijazah semua tingkatan, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan dokumen lainnya.

Sumber: http://goo.gl/DKZVn7
0
4.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan