
Jakarta, CNN Indonesia-- Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menyarankan agar Koalisi Merah Putih (KMP) yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Hak interpelasi disarankan diajukan terkait rekaman pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang kini sedang diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Interpelasi saja Sudirman, harus tegas karena motifnya ada kontrak politik ekonomi yang sangat luar biasa," ujar Noorsy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Ahad (21/11).
Noorsy berpendapat, hak interpelasi penting dilakukan untuk membuktikan siapa yang sebenarnya berbohong dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selama ini, Ketua DPR Setya Novanto disebut sebagai orang yang diduga mencatut nama sang kepala negara dan wakilnya.
"Arahnya adalah Presiden menyelamatkan kondisi politik di Indonesia dan menyelamatkan harkat martabat bangsa dalam kancah multi-national corporation yang ternyata sudah melakukan praktik-praktik intelijen yang tidak menyenangkan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Effendi Simbolon menduga CEO PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, menggunakan keahlianya dalam bidang intelijen dalam memuluskan renegosiasi kontrak Freeport.
Maroef adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Udara dari Korps Pasukan Khas yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1980. Tak hanya itu, Maroef juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Saya berharap Komisi I DPR memanggil Maroef sebagai mantan Wakil Kepala BIN. Apakah dia menggunakan model jaringan BIN?" ujarnya.
Menurut Effendi, ada pihak-pihak yang menyebut bahwa rekaman pembicaraan Maroef dengan Setya Novanto dan seorang pengusaha mengenai renegosiasi kontrak Freeport diperintahkan oleh bos Freeport-McMoran James R Moffett (Jim Bob). Jika benar demikian, tuturnya, maka Maroef dapat dikenakan sanksi atas perbuatan kriminal terhadap negara.
Habis dilaporkan polisi sekarang mau diinterpelasi, jadi klo KMP mau bela sekalian aja, jangan tanggung2