Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, mengatakan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia sulit dipidanakan. "Hanya pasal penipuan," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2015.
Pasal penipuan itu, ucap dia, karena Setya membawa nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Padahal Presiden dan Wakil Presiden dicatut," katanya.
Bivitri menjelaskan, Setya sebetulnya bisa dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang tentang Tindak Pidana korupsi. Pasal itu berisi penyelenggara negara yang menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasannya. Namun, bila Setya tidak menerima apa pun, dia tidak bisa dijerat Pasal itu. "Ya penipuan itu. Karena bukan delik aduan, polisi bisa bergerak langsung," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Badan Kehormatan Dewan. Setya disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu, ia diduga meminta 20 persen saham Freeport dan 49 persen saham proyek pembangkit listrik di Papua.
HUSSEIN ABRI YUSUF
http://nasional.tempo.co/read/news/2...pasal-penipuan
cm kena pasal penipuan...