Ini Dia Penjelasan Hukum Soal Surat Edaran Hate Speech
TS
hukumonline.com
Ini Dia Penjelasan Hukum Soal Surat Edaran Hate Speech
agan-aganwati pasti udah denger dong soal Kapolri yang baru nerbitin Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)? Nah, kebijakan Hate Speech ini ternyata menimbulkan reaksi dan kontroversi dari masyarakat. Banyak yang menganggap kalau kebijakan dari Kepolisian ini bakal jadi musuh kebebasan berpendapat, dan bisa menjadi senjata aparat untuk menjerat aktivis prodemokrasi.
Lalu bagaimana sebenarnya situasi dan penjelasan mengenai Hate Speech ini?
1. Kapolri: SE Hate Speech Dari Riset Kompolnas Untuk Situasi Kondusif
Spoiler for Hate Speech dari Riset:
Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang diterbitkan oleh Kapolri dilatarbelakangi hasil penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas melakukan penelitian di empat kota, yakni Bandung, Surabaya, Makassar, dan Banten. Temuannya sama bahwa anggota Polri tidak paham tentang ujaran kebencian.
Penelitian Kompolnas tersebut dilakukan karena relatif banyak kejadian yang disebabkan ujaran kebencian namun tidak ditangani secara tuntas oleh polisi sehingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Hasil penelitian tersebut akhirnya direkomendasikan kepada Kapolri untuk menerbitkan suatu bentuk regulasi mengenai ujaran kebencian.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di lapangan akibat ujaran-ujaran kebencian. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang berujung ke tindak pidana.
2. SE Bagus Tapi Mengkhawatirkan
Spoiler for Bagus Tapi Mengkhawatirkan:
Mungkin sub judul ini agak membingungkan agan, bagus tapi kok mengkhwatirkan ya? Nah begini gan penjelasannya... Atas keluarnya Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini salah satu anggota Komnas HAM M. Nurkhoiron berkomentar bahwa dalam beberapa hal, SE ini bagus.
Bagaimanapun, ujaran kebencian yang didasarkan ras, etnis, agama, dan keyakinan tak dapat dibenarkan. Menyatakan kebencian secara terbuka karena keyakinan orang lain bisa berdampak meluas kepada orang lain, bahkan bisa menyulut ‘api kebencian’ yang lebih besar, begitu kata Nurkhoiron.
Terus kenapa mengkhawatirkan? Karena SE itu mengutip pasal-pasal pidana yang sangat luas. Misalnya, memasukkan pasal-pasal yang berisi pencemaran nama baik. Nah, Nurkhoiron khawatir polisi akan banyak menggunakan pasal karet ini untuk merespon setiap pengaduan. Begitu, Gan.
Waktu pemberitaan mengenai SE Hate Speech ini muncul di media, banyak pihak yang langsung menolak karena merasa SE akan menghambat kebebasan berpendapat. Bahkan ada juga pihak yang menyatakan bahwa SE lah yang mengatur mengenai sanksi bagi para provokator di media sosial.
Tapi tahukah agan bahwa secara hukum, surat edaran adalah produk hukum yang hanya mempunyai kekuatan mengikat ke dalam? Maksudnya adalah hanya berlaku bagi para pegawai/anggota/karyawan suatu institusi bersangkutan. Surat edaran ini biasanya diterbitkan oleh suatu institusi sebagai pedoman atau petunjuk bagi lingkungan internal institusi. Oleh karenanya, ia tidak mengikat umum di luar institusi tersebut.
Demikian pula dalam SE Hate Speech ini gan. SE ini sebenarnya ditujukan bagi setiap anggota Polri dalam menangani kasus ujaran kebencian. SE ini memberikan pedoman bagaimana seharusnya polisi menangani perkara hate speech. Yaitu mulai dari melakukan pencegahan dengan sosialisasi hingga memediasi pelaku dan korban kasus hate speech sebelum melakukan tindakan represif penegakan hukum.
4. LBH pers : SE Kapori Hate Speech Bisa Jadi Mainan Aparat
Spoiler for Mainan Aparat:
Masih soal terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) nih, Gan. Tahu kan SE Hate Speech ini dinilai rentan akan isu kebebasan untuk berekspresi. Padahal, SE ini ditujukan oleh Kapolri kepada anggotanya sebagai petunjuk penangan kasus ujaran kebencian untuk memberikan arahan kepada anggota Polri mulai dari tindakan preventif, intelijen, hingga respresif.
Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dijadikan rujukan penegakan hukum yang disebut dalam SE Hate Speech antara lain Pasal 156-Pasal 157 dan Pasal 310-311 KUHPNah, soal pasal-pasal KUHP ini, dalam siaran pers, LBH Pers menilai SE Hate Speech telah menyempitkan Pasal 311 KUHP menjadi salah satu pasal hate speech. Menurut LBH Pers, Pasal 311 KUHP seringkali diterapkan kepada siapapun yang melakukan haknya untuk bebas berekspresi dan berpendapat. Penanganan kasus Pasal 156 dan 157 KUHP dengan 310 dan 311 KUHP tidak bisa disamakan dengan kasus hate speech karena berbeda objek dengan pencemaran nama baik. LBH Pers khawatir penerapan SE Hate Speech dapat berujung pada pemberangusan kebebasan berpendapat.
LBH Pers: "Nanti bisa salah tangkap, yang ditangkap justru bukan mereka yang menjadi pelaku penyebar kebencian. Ini bisa kacau. Jadi, sebaiknya pencemaran nama baik tidak perlu dimasukkan. Masuknya pencemaran nama baik sebagai bentuk ujaran kebencian ini dapat menjadi mainan para aparat dalam menindak karena bersifat karet.”
5. PERADI Luhut Imbau Kapolri Cabut SE Ujaran Kebencian
Spoiler for Cabut SE Hate Speech:
Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tak saja menjadi kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut Pangaribuan merasakan hal yang sama. Oleh sebab itu, PERADI Luhut mengimbau agar Kapolri mencabut SE tersebut.
Sejumlah aturan yang dicantumkan dalam SE merupakan perundangan yang berlaku di tengah masyarakat. Luhut menilai SE hanyalah petunjuk dan panduan bagi kepolisian di lapangan ketika terjadi dugaan ujaran kebencian. Namun, keberadaan SE sejatinya tak mengubah apapun. Terlepas ada tidaknya SE, komitmen kepolisian sebagai penegak hukum dibutuhkan untuk menindak pihak-pihak yang menanamkan kebencian terhadap suku, ras dan agama tertentu.
Luhut berpandangan aturan yang dijadikan jeratan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian antara lain sudah tertuang dalam beberapa perundangan. Misalnya, KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) terkait penyebaran kebencian melalui media sosial. Kendati demikian, agar dikemudian hari tidak terjadi upaya kriminalisasi, Luhut mengimbau Kapolri segera mencabut SE tersebut.
Lebih lanjut, bisa dibaca di artikel [URL="([url]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5639e6e52cd5f/peradi-luhut-imbau-kapolri-cabut-se-ujaran-kebencian[/url]"]PERADI Luhut Imbau Kapolri Cabut SE Ujaran Kebencian[/URL]
Nah, itu dia gan penjelasan utuh soal SE Kapolri Mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech). Semoga bisa membantu agan-aganwati di sini untuk memahami lebih baik soal kebijakan ini.
Siapa tau ada agan aganwati yang ingin membagikan pemikirannya, silahkan dishare di mari ya gan.