

TS
CommunityManager
PERATURAN UMUM FORUM PILKADA
Quote:
Forum Pilkada adalah tempat khusus di KASKUS untuk berbagi informasi dan berdiskusi
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Berikut adalah peraturan umum yang berlaku dan dibuat di Forum Pilkada demi terjaganya
Kepala Daerah
kenyamanan dan kedamaian di ruang ini:
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Berikut adalah peraturan umum yang berlaku dan dibuat di Forum Pilkada demi terjaganya
Kepala Daerah
kenyamanan dan kedamaian di ruang ini:
Quote:
PERATURAN UMUM FORUM PILKADA :
Quote:
1. Dianjurkan untuk menge-cek ke halaman-halaman belakang sebelum membuat thread
yang baru agar bisa meminimalisir thread dengan tema yang sama.
2. Tidak diperkenankan untuk membuat thread yang HANYA sekedar meng-copy paste dari
tulisan orang lain. Mulailah dengan membahas pendapat pribadi yang selanjutnya didukung
dengan artikel berita dari situs lain.
3. SELALU memberikan link/ alamat narasumber bila mengutip / menggunakan karya orang
lain.
4. Format judul thread: [Daerah Pemilihan] Judul Thread
Contoh: [Tangerang Selatan] .... (judul thread)
5. DILARANG KERAS UNTUK MEMPOSTING SEGALA JENIS POSTINGAN YANG
BERSIFAT:
A. SARA (suku, agama, ras)
B. Pornografi
C. Penghinaan dan pencemaran nama baik (hate speech)
D. Bisnis / jualan barang tertentu
E. Flamming & Junk
6. Link langsung ke halaman sumber berita, bukan hidden link seperti Bit.ly, Goo.gl dan adf.ly
7. Sumber berita tidak berasal dari Facebook, Twitter, Chirpstory, Blog, Media Agama, Forum
8. Isi postingan tidak boleh bersifat menyerang, memancing kerusuhan/pertengkaran, NO PORNOGRAFI + NO SARA + NO DP.
9. Usia publish berita tidak lebih dari 7 hari
*)Semua peraturan di dalam Forum Pilkada dapat diubah sewaktu-waktu TANPA
pemberitahuan terlebih dahulu
Quote:
Dengan rendah hati, dimohon kerjasama Kaskuser untuk meningkatkan kualitas dari forum
Pilkada ini. Pelanggaran semua peraturan di atas akan diberikan sanksi pertama
berupa WARNING, yang selanjutnya akan dikenakan BANNED ID, dan apabila masih
dirasa kurang akan diberlakukan BANNED IP.
Pilkada ini. Pelanggaran semua peraturan di atas akan diberikan sanksi pertama
berupa WARNING, yang selanjutnya akan dikenakan BANNED ID, dan apabila masih
dirasa kurang akan diberlakukan BANNED IP.
Diubah oleh Kaskus Support 03 19-01-2018 15:44






tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
87.4K
Kutip
0
Balasan
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan