Quote:
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, jika ada potensi pelanggaran hukum dari hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dapat dibawa ke jalur hukum.
Pernyataan ini pun senada dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang siap melaporkan Petral ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika adanya pelanggaran hukum.
"Kemudian kalau ada potensi, indikasi pelanggaran hukum ya serahkan ke penegak hukum," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Menurut Sudirman, pada dasarnya Presiden Jokowi sudah konsisten untuk memperbaiki internal Pertamina. Maka dari itu, hasil audit forensik Petral akan menjawab sebuah pertanyaan besar selama ini tentang mafia migas.
"Sudah dan memang sejak awal Presiden mengatakan harus ada improvement ke dalam manajemen Pertamina dan sekarang sudah dilakukan," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) siap melaporkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk menindaklanjuti hasil audit forensik Petral yang telah diselesaikan oleh lembaga auditor independen, Kordamentha.
Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan Petral kepada penegak hukum, jika memang dinyatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan dalam proses tender pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
"Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," tegas JK di kantornya kemarin.
"Salah pemerintah kalau tidak dilaporkan. Nanti lah (akan dilaporkan)," sambungnya
(rzk)
http://economy.okezone.com/read/2015...ukti-melanggar
smoga bener2 berani ngelaporin..
