- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyali Prasetyo, Tuntut Mati 50 Orang Lebih Gembong Narkoba Kurun 2015


TS
namimi
Nyali Prasetyo, Tuntut Mati 50 Orang Lebih Gembong Narkoba Kurun 2015
Quote:

Jakarta -
Inilah perang narkoba sesungguhnya. Jaksa Agung HM Prasetyo menuntut mati 50 orang lebih dan mengeksekusi mati 14 orang di kurun 2015 terkait narkoba. Angka ini bisa bertambah mengingat tahun 2015 masih tersisa 2 bulan.
Perang terhadap mafia narkoba bukannya tanpa tantangan. Seperti di Meksiko atau Kolombia, pemerintah dan masyarakat harus berdarah-darah memberantas kartel narkoba. Namun hal ini tidak membuat ciut nyali komandan korps Adhyaksa, Prasteyo. Sebagai ujung tombak eksekutif di pengadilan, ia menutup pintu maaf kepada para gembong narkoba tersebut.
"Kan semua sudah ada protapnya. Bagaimana jaksa harus menuntut mati kasus-kasus yang memang sudah seharusnya," kata Prasetyo merendah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (11/11) kemarin.
Kejutan Prasetyo di atas membungkam prasangka publik saat Prasetyo baru saja dilantik. Pasalnya, saat Prasetyo menjadi Jampidum pada 2005, terdapat skandal besar yang menggoncang dunia kejaksaan, yaitu tuntutan 3 tahun penjara kepada mafia narkoba Hariono Agus Tjahjono. Tapi kerja nyata Prasetyo setahun terakhir membungkam keraguan itu.
Berikut sedikitnya 50 orang yang dituntut mati kurun 2015 ini yang tercatat detikcom, Kamis (12/11/2015).
1. Zulkifli dituntut mati. (Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
2. Muhajir dituntut mati. (Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
3. Fadly Fauzi dituntut mati.(Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
4. Mursal dituntut mati.(Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
5. Sulaiman Daud dituntut mati. (Kasus ganja 354 kg di Medan)
6. Robinson Tambunan dituntut mati.(Kasus ganja 354 kg di Medan)
7. Yusri Iskandar dituntut mati.(Kasus ganja 354 kg di Medan)
8. WN Lithuania, Mindaugas Verikas dituntut mati (Kasus penyelundupan 3,2 kg sabu via Bandara Kuala Namu)
9. Agus Arifin, dituntut mati. (Kasus sabu 30 kg di Riau)
10. Sulaiman, dituntut mati. (Kasus sabu 30 kg di Riau)

11. WN Iran Mustofa Moradalivand, dituntut mati di tingkat banding dan kasasi. (Kasus penyelundupan 40 kg sabu vis Pelabuhan Ratu, Sukabumi)
12. WN Iran Mustofa Sayed Hashem, dituntut mati di tingkat banding dan kasasi.(Kasus penyelundupan 40 kg sabu vis Pelabuhan Ratu, Sukabumi)
13. Ramli (ayah), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)
14. Nani (ibu), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)
15. Muzakir (anak), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)
16. Herman (rekanan Ramli), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)
17,18,19,20,21,22,23,24,25. Wong Chi Ping dkk yang total berjumlah 9 orang, dituntut mati. (Kasus impor 826 kg sabu Malaysia-Jakarta)
26. Sofyan, dituntut mati. (Terpidana narkoba yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara dan membangun pabrik narkoba di rumahnya. Modusnya, ia izin ke sipir penjara untuk pulang ke rumah guna kepentingan keluarga).
27. WN China Xiong Siyang, dituntut mati. (Kasus impor sabu 2 kg via Bandara Soekarno-Hatta).
28. Riady, dituntut mati tapi PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun. (Kasus 7 kg sabu yang dikontrol oleh terpidana mati Silvester yang menghuni LP di Nusakambangan. Atas kejadian ini, Silvester dieksekusi mati pada April 2014).
29. Meirika Franola alias Ola, dituntut mati. (Terpidana
mati yang diberi grasi menjadi seumur hidup. Ia kembali kena kasus pencucian uang dan mengontrol narkoba dari dalam penjara. PN Tangerang dan PT Banten menjatuhkan hukuman nihil. Jaksa kasasi).
30. Masykur, dituntut mati. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. (Kasus 526 kg ganja).

31. WN Malaysia Ng Hai Kwan, dituntut mati dan dikabulkan PN Pekanbaru.(Kasus penyelundupan 46,5 kg sabu dari Malaysia).
32. Teng Huang Hui, dituntut mati. (Kasus perdagangan sabu 3,2 kg di Jakarta)
33. WNI Hermanto. dituntut mati. (Kasus perdagangan sabu 3,2 kg di Jakarta)
34. WN Belanda Ali Tokman, dituntut mati dan dikabulkan PN Surabaya. (Kasus impor bahan sabu 6,2 kg via Bandara Juanda)
35. Fredy Tedjo Abadi, dituntut mati dan dikabulkan PN Surabaya. (Kasus impor bahan sabu 6,2 kg via Bandara Juanda)
36. Jamil, dituntut mati. (Kasus 8 ton ganja)
37. Ibrahim, dituntut mati. (Kasus 8 ton ganja)
38. Zainuddin, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg j
alur Aceh-Bandung)
39. Syarifuddin, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg jalur Aceh-Bandung)
40. Dede Sutisna, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg jalur Aceh-Bandung)
41. Hamri Prayoga, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
42. Rahmat Suwito, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
43. Ramlan Siregar, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
44. WN China Lai Shieu Chung, dituntut mati. Namun PN Jakbar dan PT Jakarta hanya menjatuhkan hukuaman seumur hidup. Adapun MA menganulir vonis tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman mati. (Kasus impor 90 kg sabu).
45. WN Nigeria Simon Ikecuku, dituntut mati jaksa dan dikabulkan PN Tangerang. (Simon terpidana 20 tahun penjara. Namun dari dalam penjara ia mengontrol narkoba).
46. Amir Aco, dituntut mati dan dikabulkan PN Makassar. (Kasus perdagangan 1 kg sabu. Ia kembali tertangkap menyimpan sabu di penjara).
47. WN Nigeria Uzoma Elele Alp
ha, dituntut mati. PN Depok menjatuhkan hukuman seumur hidup (Kasus perdagangan 4 kg sabu).
48. WN Taiwan Lo Chih Chen, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta).
49. WN Taiwan Chen Jia Wei, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta).
50. WN Taiwan Wang An Kang, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta).

Selain menuntut mati para bandar narkoba internasional, Prasetyo juga memerintahkan eksekutor menumpahkan peluru panas ke tubuh para gembong narkoba. Mereka dieksekusi mati di Nusakambangan dan tempat lain.
Dieksekusi mati Januari 2015:
1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin

Diekseksusi mati April 2015
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin 11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja
Nyali Prasetyo membuat gerah dunia: Australia, Brasil, Belanda hingga Sekjen PBB protes keras.
Namun Prasetyo bergeming. Perang besar terus dikobarkan.Sayang, komitmen besar Prasetyo dalam melindungi Indonesia dari bahaya narkoba digoyang isu reshuffle. Indonesia sangat rugi jika kehilangan Jaksa Agung yang tegas dan tengah menjadi jenderal perang melawan kartel narkoba.
http://news.detik.com/berita/3068879...-2015?single=1
50 nyawa coy..

0
1.2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan