- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bikers Berteduh Denda Rp250 Ribu, Sosialisasi Masih Minim


TS
namima
Bikers Berteduh Denda Rp250 Ribu, Sosialisasi Masih Minim
Quote:

JAKARTA - Seiring datangnya musim penghujan, banyak pengendara motor (bikers) yang kerap berteduh di bawah jembatan fly over dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Polda Metro Jaya menegaskan, akan menindak para pengendara motor yang berteduh dan kerap meneyebabkan kemacetan lalu lintas tersebut dengan denda tilang yang nilainya mencapai Rp250 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, memang menyebutkan jika pengendara motor dilarang berteduh di bawah fly over atau JPO yang berdampak pada terhambatnya lalu lintas. Namun, Edo menilai, peraturan tersebut tidak secara lugas menyatakan sanksi bagi para pelanggarnya.
“Perda itu diterbitkan pada 28 April 2014, saat Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi), di dalam peraturan tersebut tidak secara lugas dinyatakan sanksi bagi pelanggar aturan, kena denda Rp250 ribu,” katanya kepada Okezone, Rabu (11/11/2015).
Untuk itu, Edo menambahkan, seharusnya pihak berwenang, baik Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya, mensosialisasikan secara masif jika memang ada ketentuan besaran denda yang dikenakan kepada para pelanggar, karena masyarakat banyak yang belum tahu mengenai aturan ini.
“Ketika ada kebijakan pengenaan denda Rp250 ribu bagi biker yang melanggar aturan itu semestinya pemerintah atau kepolisian melakukan sosialisasi secara masif. Sosialisasi yang dilakukan sekaligus menjelaskan alasan adanya larangan tersebut,” tutur dia.
Menurut Edo, selaras dengan adanya perda ini, seharusnya Pemprov DKI juga memikirkan untuk membuat semacam halte atau tempat berteduh bagi para pengendara motor.
“Ya memang pengendara motor semestinya memilih lokasi berteduh yang tidak mengganggu keselamatan dirinya dan tidak mengganggu kepentingan para pengguna jalan yang lain. Tapi Pemprov DKI yang mengeluarkan aturan, ya eloknya memikirkan untuk membuat tempat untuk berteduh,” tuturnya.
(fds)
http://news.okezone.com/read/2015/11...si-masih-minim
jgn lupa mantelnya ya dari pade kena 250..

0
6.2K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan