Quote:
Jakarta - Untuk memperingati Hari Pahlawan pada 10 November besok, pihak kepolisian mengimbau agar para pengemudi kendaraan mematikan mesin selama 60 detik di jalan protokol. Kegiatan hening cipta ini dimulai pukul 08.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.
"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol saja," kata Iqbal kepada detikcom, Senin (9/10/2015).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani Sormin.
"Bersama ini diinformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiaap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.