Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hendykemalAvatar border
TS
hendykemal
THR yang hanya dibayarkan setengah, menurut hukum ??
Agan dan sis, ane masih awam ni soal hukum..
mau nanya soal hukum, dalam hal ini berkaitan dengan THR.

Jadi begini ceritanya gan/sis,
Ane masuk november tahun kmaren, jadi THR ane cma d bayar prorate saat idul fitri (Bulan Juli).

Terhitung bulan Oktober 2015, kontrak ane habis.
bagaimana status THR ane ya?
apakah seharusnya d bayarkan sisanya, atau di anggap hangus ?

dan jika seharusnya d bayarkan, tetapi perusahaan menolak, apa bisa kita menuntutnya berdasarkan hukum ?
tolong informasinya ya..


Thanks
0
670
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan