- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
THR yang hanya dibayarkan setengah, menurut hukum ??
TS
hendykemal
THR yang hanya dibayarkan setengah, menurut hukum ??
Agan dan sis, ane masih awam ni soal hukum..
mau nanya soal hukum, dalam hal ini berkaitan dengan THR.
Jadi begini ceritanya gan/sis,
Ane masuk november tahun kmaren, jadi THR ane cma d bayar prorate saat idul fitri (Bulan Juli).
Terhitung bulan Oktober 2015, kontrak ane habis.
bagaimana status THR ane ya?
apakah seharusnya d bayarkan sisanya, atau di anggap hangus ?
dan jika seharusnya d bayarkan, tetapi perusahaan menolak, apa bisa kita menuntutnya berdasarkan hukum ?
tolong informasinya ya..
Thanks
mau nanya soal hukum, dalam hal ini berkaitan dengan THR.
Jadi begini ceritanya gan/sis,
Ane masuk november tahun kmaren, jadi THR ane cma d bayar prorate saat idul fitri (Bulan Juli).
Terhitung bulan Oktober 2015, kontrak ane habis.
bagaimana status THR ane ya?
apakah seharusnya d bayarkan sisanya, atau di anggap hangus ?
dan jika seharusnya d bayarkan, tetapi perusahaan menolak, apa bisa kita menuntutnya berdasarkan hukum ?
tolong informasinya ya..
Thanks
0
670
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan