Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Fadli Zon Tak Terima Disebut Memidanakan Aktivis Antikorupsi
http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp



JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak terima jika dirinya disebut memidanakan aktivis antikorupsi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ronny Maryanto.

Pada Pemilu Presiden 2014, Ronny melaporkan Fadli Zon ke Panwaslu Semarang atas dugaan bagi-bagi uang saat dia berkampanye di Pasar Bulu, Semarang.

Fadli kemudian melaporkan Ronny ke Bareskrim atas pencemaran nama baik. (Baca: Dukung SE "Hate Speech", Fadli Zon Curhat Pernah Difitnah di Medsos)


"Tidak benar jika dikatakan saya berusaha memidanakan seorang aktivis antikorupsi. Yang benar adalah saya mengadukan seseorang yang saya anggap telah merugikan nama baik saya, tanpa sama sekali saya melihat latar belakang profesinya," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2015).

Fadli menilai, tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label "aktivis antikorupsi" dari yang bersangkutan dalam kasus pencemaran nama baik.

Sebagai mantan aktivis, dia menilai label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. (Baca: Soal Saran Ganjar, Ronny Tak Mau Pakai "Pasal Karet" untuk Fadli Zon)

"Ketika masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin gerakan antikorupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC), saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli menambahkan, ketidakbenaran tuduhan Ronny bukanlah pendapat dia pribadi, melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang. Pada intinya, Panwaslu menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Bukan hanya tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan capres-cawapres Prabowo-Hatta," katanya.

Setelah melaporkan ke Bareskrim, kini Fadli mengaku sudah hampir lupa mengenai kasus pencemaran nama baik ini. Dia baru mengingatnya lagi setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dan diberitakan media. (Baca: "Kalau Begini, Masyarakat Takut Melapor, Nanti Tidak Ada Lagi Pemilu Bersih")

Fadli menambahkan, kelanjutan proses hukum terhadap Ronny jelas bukan atas kendalinya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum.

"Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," kata Fadli.


mungkin si zon lupa/pura pura nggak tau, disini (indonesia) awal mula dari kriminalisir/pidana kan awalnya dari laporan pencemaran nama baik - endingnya dikriminalisir dan dipenjara emoticon-Big Grin
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan