Quote:
Rabu, 4 November 2015 | 14:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Denny Akung (41) berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gugatan akan dilakukannya bila dalam seminggu ke depan tak ada upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tembok yang menghalangi rumahnya.
Denny adalah pemilik rumah yang ditutup tembok oleh Warga Peduli Bukit Mas di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan.
"Kalau pemerintah tetap bertindak pasif tidak membongkar tembok tersebut, kami akan lakukan gugatan," kata pengacara Denny, Rory Sagala, seusai melapor ke Komnas HAM, Rabu (4/11/2015).
Denny berencana akan menggugat pihak yang melakukan penembokan, memerintahkan penembokan, dan pemerintah daerah, mulai dari gubernur sampai kelurahan.
Menurut Rory, pihaknya sudah mengirim surat ke instansi yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), dalam hal ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta pada Senin kemarin.
Surat berisi permintaan agar Dinas Penataan Kota segera membongkar tembok. Sebab, kata Rory, tembok berdiri di atas akses jalan umum yang notabene menjadi hak milik Pemprov DKI.
"Kami masih tunggu tanggapan resmi dari wali kota atau gubernur. Kalau dalam seminggu terhitung Senin kemarin tidak ada tanggapan dari wali kota atau gubernur, kami akan layangkan surat kedua di mana di dalamnya mengandung unsur somasi," ujar Rory.
Sumber
Yg nembok siapa jg... Lebayyy...
