RajaBolonAvatar border
TS
RajaBolon
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi Energi DPR Fraksi Demokrat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Mulyadi, di Jakarta, Rabu (4/11). Politikus Partai Demokrat ini datang mengenakan baju batik coklat dan tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 09.30 WIB.

"Hari ini KPK memeriksa Mulyadi, anggota DPR Komisi VII, sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo), untuk kasus penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infratruktur energi baru dan terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papya," kaya Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (4/11).

Dewie adalah anggota DPR di komisi yang sama dengan Mulyadi. Selain Mulyadi, penyidik juga memeriksa pegawai Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nuryati dan staf PT Peniti Valasindo bernama Ita.

Dewie ditetapkan sebagai tersangka bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, sekretaris pribadi Rinelda Bandosa, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Rinelda, Irenius, dan Setiadi juga dicecar penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Dewie.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie Rinelda.

Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersangka penyuap, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.

Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).

Proyek ini rencananya akan dilakukan tak hanya untuk tahun 2016. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (bag)

http://www.cnnindonesia.com/nasional...aksi-demokrat/

Ayo KPK usut hingga tuntas! Bila perlu Pangeran Begenk aka Cungkring dicokok juga ya Pak emoticon-Shakehand2

0
2.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan