- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[mewek]POLRES SINTANG COPOT SATU ANGGOTANYA


TS
marzhals
[mewek]POLRES SINTANG COPOT SATU ANGGOTANYA
![[mewek]POLRES SINTANG COPOT SATU ANGGOTANYA](https://dl.kaskus.id/www.mediakapuasraya.com/wp-content/uploads/2015/11/Pemberhentian-Tidak-Hormat-3.jpg)
Quote:
SINTANG-KALBAR, (MKR): Briptu Zulkifli Sinaga,anggota kepolisian Polres Sintang,diberhentikan sebagai anggota kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian Zulkifli sebagai anggota polisi lantaran terlibat dalam kasus pelanggaran kedisiplinan yang berturut-turut dilakukannya.
Akhirnya,pihak Propam Polres Sintang bertindak tegas,dengan melaksanakan sidang kode etik terhadap pelanggaran yang dilakukan Zulkifli.Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sintang,AKBP Mahyudi Nazriansyah saat di temui di ruang kerjanya,Senin (2/11).
Mahyudi menjelaskan,beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan yakni Pertama,meninggalkan wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.
Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan kata Mahyudi telah melanggar peraturan pemerintah pasal 6 huruf B.Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Hasil sidang disiplin akibat pelanggran yang dilakukannya itu,dijatuhi 6 bulan tunda pangkat,kemudian penempatan ke tempat khusus selama 14 hari,” kata Mahyudi.
Setelah itu,Zulkifli kembali membuat kesalahan dengan perbuatan yang tidak terpuji,bahkan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan ini melakukan persetubuhan dengan wanita lain yang bukan istrinya yang sah,padahal saat itu,yang bersangkutan telah memiliki istri sah,”katanya.
Perbuatan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut Kata Mahyudi telah melanggar pasal 5 peraturan pemerintah huru A. Nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota kepolisian.
“Hasil sidang disiplin kedua kalinya,yang yang bersangkutan,dijatuhkan hukuman penundaan pangkat,selama satu tahun,tunda pendidikan 1 tahun,tunda gaji berkala dan di sel di tempat khusus,selama 21 hari,”jelasnya.
Setelah usai menjalankan sanksi tersebut,Zulkifli terus mengulangi kesalahannya dengan melakukan pungutan tidak sah atau pungutan liar,untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, dia (Zulkifli) juga mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan aturan,serta merendahkan martabat kehormatan perempuan pada saat melaksanakan tugas kepolisian.
Dengan pelanggaran yang terus dilakukannya itu,akhirnya Propam Polres Sintang Melakukan sidang kode etik terhadap Zukifli dan diputus,sudah tidak layak menjadi anggota Polri,dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut,diperkuat dengan ketetapan dari kapolda kalbar, dengan Keputusan 678/X/2015 tentang Pemberhentian dengan Tidak Terhormat tertanggal 15 Oktober 2015.
“Dan tadi pagi,(Senin) kita melakukan upacara pemberhentian terhadap yang bersangkutan,dengan mencopot seluruh atribut kepolisiannya,” kata Mahyudi.
Mahyudi berharap,sangsi pencopotan terhadap Briptu Zulkifli,dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian,khususnya di Polres Sintang.
“ini menjadi contoh,agar tidak lagi anggota melakukan tindakan kriminal dan kejahatan melawan hukum.Kepada yang bersangkutan mudah-mudahan dapat memperbaiki diri,” harapnya. (mo)
Pemberhentian Zulkifli sebagai anggota polisi lantaran terlibat dalam kasus pelanggaran kedisiplinan yang berturut-turut dilakukannya.
Akhirnya,pihak Propam Polres Sintang bertindak tegas,dengan melaksanakan sidang kode etik terhadap pelanggaran yang dilakukan Zulkifli.Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sintang,AKBP Mahyudi Nazriansyah saat di temui di ruang kerjanya,Senin (2/11).
Mahyudi menjelaskan,beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan yakni Pertama,meninggalkan wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.
Perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan kata Mahyudi telah melanggar peraturan pemerintah pasal 6 huruf B.Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Hasil sidang disiplin akibat pelanggran yang dilakukannya itu,dijatuhi 6 bulan tunda pangkat,kemudian penempatan ke tempat khusus selama 14 hari,” kata Mahyudi.
Setelah itu,Zulkifli kembali membuat kesalahan dengan perbuatan yang tidak terpuji,bahkan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan ini melakukan persetubuhan dengan wanita lain yang bukan istrinya yang sah,padahal saat itu,yang bersangkutan telah memiliki istri sah,”katanya.
Perbuatan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut Kata Mahyudi telah melanggar pasal 5 peraturan pemerintah huru A. Nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota kepolisian.
“Hasil sidang disiplin kedua kalinya,yang yang bersangkutan,dijatuhkan hukuman penundaan pangkat,selama satu tahun,tunda pendidikan 1 tahun,tunda gaji berkala dan di sel di tempat khusus,selama 21 hari,”jelasnya.
Setelah usai menjalankan sanksi tersebut,Zulkifli terus mengulangi kesalahannya dengan melakukan pungutan tidak sah atau pungutan liar,untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, dia (Zulkifli) juga mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan aturan,serta merendahkan martabat kehormatan perempuan pada saat melaksanakan tugas kepolisian.
Dengan pelanggaran yang terus dilakukannya itu,akhirnya Propam Polres Sintang Melakukan sidang kode etik terhadap Zukifli dan diputus,sudah tidak layak menjadi anggota Polri,dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut,diperkuat dengan ketetapan dari kapolda kalbar, dengan Keputusan 678/X/2015 tentang Pemberhentian dengan Tidak Terhormat tertanggal 15 Oktober 2015.
“Dan tadi pagi,(Senin) kita melakukan upacara pemberhentian terhadap yang bersangkutan,dengan mencopot seluruh atribut kepolisiannya,” kata Mahyudi.
Mahyudi berharap,sangsi pencopotan terhadap Briptu Zulkifli,dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian,khususnya di Polres Sintang.
“ini menjadi contoh,agar tidak lagi anggota melakukan tindakan kriminal dan kejahatan melawan hukum.Kepada yang bersangkutan mudah-mudahan dapat memperbaiki diri,” harapnya. (mo)
SUMBER
Selamat berjuang di luar sana semoga sukses ya nak,makanya jangan nakal jadi orang..

Salut dengan ketegasan Pak Kapolres,lanjutken..


0
2.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan