- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dikecewakan Ridwan Kamil, Korban Penggusuran Blokir Jalan


TS
namimi
Dikecewakan Ridwan Kamil, Korban Penggusuran Blokir Jalan
Quote:

BANDUNG - Puluhan warga korban penggusuran di tiga Rukun Warga (RW), Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam aksinya warga sempat melakukan aksi blokir jalan yang berimbas pada kemacetan.
Perwakilan warga, Ade H Candra (38), mengatakan, awalnya mereka datang ke PN Bandung untuk mengikuti sidang perdana gugagatan terhadap beberapa pihak, salah satunya Pemkot Bandung.
Namun warga dibuat kecewa karena sidang tidak dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), atau perwakilan lainnya dari Pemkot Bandung.
“Kami sudah datang dari pagi tapi kami kecewa karena sampai sidang selesai Wali Kota atau perwakilannya sebagai salah satu tergugat tidak datang,” katanya saat ditemui di sela-sela aksi, Selasa (3/11/2015).
Ade menuturkan, aksi unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalan tersebut adalah bentuk spontanitas warga. “Kalau datang, kami tidak akan sampai seperti ini,” tegas Ade.
Dalam aksinya, sekira 40 warga yang terdiri dari orang tua hingga anak-anak berunjuk rasa dengan membawa poster berisi kecaman terhadap Ridwan Kamil dan beberapa pihak yang digugat oleh warga.
Awalnya aksi berjalan dengan orasi biasa di depan pagar PN Bandung, namun beberapa saat kemudian warga mundur hingga akhirnya berorasi di tengah Jalan LL RE Martadinata (Riau) yang tengah padat oleh kendaraan. Alhasil jalan tersebut pun sempat lumpuh total.
Aksi blokir jalan yang berlangsung sekira 10 menit itu berakhir setelah warga membubarkan diri dengan sendirinya.
Seperti diketahui, warga di tiga rukun warga, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung melayangkan surat gugatan perdata terkait penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung 52 penggugat menuntut uang Rp52 triliun atau Rp1 triliun persatu Kepala Keluarga (KK).
Kuasa Hukum 52 KK, Heri Wijaya mengatakan, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 425/PDT G/2015/PN. Bdg pada 2 Oktober 2015. Dalam surat tersebut, selain Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menjadi objek tergugat.
(ris)
http://news.okezone.com/read/2015/11...n-blokir-jalan
pak wali selfie yu dibongkaran rumah2 kami

0
5K
Kutip
76
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan