Quote:
LANGKAT, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat mengamankan satu tersangka dan ekstasi jenis baru campuran heroin, ganja, dan amfetamin sebanyak 950 butir, senilai Rp57 juta.
"Kami amankan satu tersangka yang hendak menyeludupkan pil ekstasi jenis baru ke Medan," kata Kepala Polres Langkat AKBP Dwi Asmoro, di Stabat, Minggu (1/11/2015).
Menurut Kapolres, tersangka Mur (29), adalah warga Dusun Dayah Kelurahan Mause, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Tersangka diamankan dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus bernomor polisi BL 7304 AK.
Ketika memeriksa bus tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mendapati ekstasi dalam tas berwarna hitam.
"Ini ekstasi jenis baru berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Sumut," kata dia.
Pil ekstasi jenis baru itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kota Medan.
Di hadapan petugas penyidik, tersangka menjelaskan barang haram tersebut berasal dari LBR, warga Lokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka mengaku hanya membawa saja, dengan upah Rp 1 juta," kata Dwi.
Dwi mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
http://regional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp
ternyata bandar jaman sekarang semakin kreatif..
