- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
inilah hal-hal yang harus di dapatkan para jomblo


TS
edwin6579
inilah hal-hal yang harus di dapatkan para jomblo
tentu kita sebagai para jomblo yg hidup di negara ini mempunyai hak andil dalam.mendapatkan hak dan kewajiban.
bahkan hak dan kewajiban tersebut sudah tertulis dalam UUD 1945.berikut ane akan langsung bahas topik yg akan ane share kali ini.
Sebagai warga negara indonesia yg baik.di harapkan agar agan dapat menyimak dengan baik dan harap berkomentar dengan sopan.
oke langsung saja ini dia
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
undang-undang di sini menjamin bahwa setiap warga indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.nah tentu kita tahu bahwa saya selaku jomblo ingin sekali mempunyai pekerjaan dan kehidupan yg layak.
nah agan bayangin konsepnya gini:jomblo + dapat kerja + penghidupan yg layak
kesimpulannya adalah:ketika seorang jomblo sudah kerja ,punya modal , dan kehidupannya udah layak ,maka bersiaplah untuk ucapkan selamat tinggal jomblo,
dengan keadaan yg seperti ini kita telah siap untuk di tuntut mencari pasangan yg kita inginkan.duit ada,modal ada,kerja ada ::::
) saatnya cari jodoh
kan malu gan udah jomblo gak kerja+gak dapat kehidupan yg layak.bagaimana kita mau ninggalin status jomblo ini kalau gak mendapat hak yg tadi ane sebutkan
oke gan ane tau...
bahwa kita gak harus nuntut hak itu juga,kalau apa yg semua ingin kita dapatkan tidak di sertai usaha dan doa.di sinilah peran antara usaha di sertai doa.
selain peran tersebut.
perlu adanya peran pemerintah untuk membentuk lapangan kerja.demi mengatasi pengangguran.
serta adanya lembaga pelatihan tenaga kerja.agar sumber daya manusia kita unggul dari negara-negara lain
nah setelah pasal yg tadi sudah terpenuhi maka kita lanjut ke pasal yg satu ini:
Pasal 28 B(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas
barulah kita dapat membangun keluarga yg sakinah mawadah warohmah
sekian threat dari ane.mohon maaf kalau ada salah kate
sengaja ane sisipkan kata jomblo agar para remaja mau baca threats ane.bahwa ini lah hak dan kewajiban yg harus di dapatkan warga negara indonesia.
pesan yg saya sampaikan disini:bahwa susahnya mencari lapangan tenaga kerja,serta ingin di bangunnya lembaga-lembaga pelatihan agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yg berkualitas dan dapat bersaing dengan negara-negara lain.
..




bahkan hak dan kewajiban tersebut sudah tertulis dalam UUD 1945.berikut ane akan langsung bahas topik yg akan ane share kali ini.
Sebagai warga negara indonesia yg baik.di harapkan agar agan dapat menyimak dengan baik dan harap berkomentar dengan sopan.
oke langsung saja ini dia

Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
undang-undang di sini menjamin bahwa setiap warga indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.nah tentu kita tahu bahwa saya selaku jomblo ingin sekali mempunyai pekerjaan dan kehidupan yg layak.
nah agan bayangin konsepnya gini:jomblo + dapat kerja + penghidupan yg layak
kesimpulannya adalah:ketika seorang jomblo sudah kerja ,punya modal , dan kehidupannya udah layak ,maka bersiaplah untuk ucapkan selamat tinggal jomblo,
dengan keadaan yg seperti ini kita telah siap untuk di tuntut mencari pasangan yg kita inginkan.duit ada,modal ada,kerja ada ::::

kan malu gan udah jomblo gak kerja+gak dapat kehidupan yg layak.bagaimana kita mau ninggalin status jomblo ini kalau gak mendapat hak yg tadi ane sebutkan
oke gan ane tau...
bahwa kita gak harus nuntut hak itu juga,kalau apa yg semua ingin kita dapatkan tidak di sertai usaha dan doa.di sinilah peran antara usaha di sertai doa.
selain peran tersebut.
perlu adanya peran pemerintah untuk membentuk lapangan kerja.demi mengatasi pengangguran.
serta adanya lembaga pelatihan tenaga kerja.agar sumber daya manusia kita unggul dari negara-negara lain
nah setelah pasal yg tadi sudah terpenuhi maka kita lanjut ke pasal yg satu ini:
Pasal 28 B(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas
barulah kita dapat membangun keluarga yg sakinah mawadah warohmah
sekian threat dari ane.mohon maaf kalau ada salah kate
sengaja ane sisipkan kata jomblo agar para remaja mau baca threats ane.bahwa ini lah hak dan kewajiban yg harus di dapatkan warga negara indonesia.
pesan yg saya sampaikan disini:bahwa susahnya mencari lapangan tenaga kerja,serta ingin di bangunnya lembaga-lembaga pelatihan agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yg berkualitas dan dapat bersaing dengan negara-negara lain.
..





Diubah oleh edwin6579 31-10-2015 21:05
0
1.4K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan