- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penangguhan Ditolak, Pengusaha Siap Guugat Ahok ke PTUN


TS
namimi
Penangguhan Ditolak, Pengusaha Siap Guugat Ahok ke PTUN
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha mengancam bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Basuki memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
"Kalau Gubernur menolak penangguhan, pengusaha bisa saja juga gugat ke PTUN," kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2015).
Sarman menjelaskan, pengajuan penangguhan oleh pengusaha sudah diatur di dalam sejumlah peraturan yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.
Terlebih, lanjut dia, UMP DKI 2016 diputuskan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah
"Mekanisme penangguhan harus tetap ada dong. Dengan angka (UMP) yang ditetapkan tidak sesuai PP (Pengupahan), harusnya (pemerintah) tidak boleh menolak penangguhan," kata Sarman.
Dewan Pengupahan merekomendasi nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Basuki pun menyepakati rekomendasi tersebut dan segera menandatangani SK Gubernur perihal itu. Sejak tahun 2015, Basuki telah memutuskan menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak bisa membayar buruh sesuai nilai UMP yang ditetapkan. penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
hayo lo hok..

0
803
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan