Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BapakGwGayusAvatar border
TS
BapakGwGayus
Foto tanpa busana Mahasiswi Dipasang di Facebook


Kasus foto tanpa busana mahasiswi Tasikmalaya berinsial SG (24) muncul di Facebook. Pengunggahnya adalah mantan sang kekasih perempuan muda itu, ZM (24). Kini pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya itu mendekam di sel Polres Tasikmalaya Kota. Hasil penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, lebih dua foto vulgar perempuan muda itu dipasang di media sosial setelah tanggal 11 Oktober 2015. Foto itu diunggah di atas tanggal 11 (Oktober) di Facebook, ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Arinanda melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota Senin (26/10/2015).Pada 16 Oktober 2015, polisi mendapatkan laporan dari SG terkait foto-foto vulgarnya yang terpampang di media sosial milik ZM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda itu di rumahnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.Kepada polisi, ZM mengaku sempat berupaya memeras korban. Dia mengancam akan menyebarluaskan foto-foto vulgar mantan pacarnya itu jika perempuan yang sudah dipacarinya sejak SMP itu tidak memberikan uang Rp 1,5 juta. Pelaku sempat mengancam dan mengirimkan foto yang akan disebar, tapi korban tidak menggubrisnya, terang Ikhwan. Hubungan asmara ZM dan SG bubar satu bulan lalu.Tersangka ZM membutuhkan uang untuk mengganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas. Katanya habis tabrakan dan harus ganti rugi, tapi dia nggak punya uang, ujarnya.Di foto-foto yang terpampang di Facebook ZM, kata Ikhwan, tertulis keterangan yang cenderung merendahkan perempuan yang telah dipacarinya sejak SMP itu.Sejumlah user mengomentari foto-foto yang diambil secara selfie oleh korban itu. Tiga pengguna Facebook diantaranya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat ini foto-foto syur tersebut sudah diblokir server jejaring sosial yang bersangkutan karena terindikasi pornografi.Saat ini, pemuda penganggur itu dijerat pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya maksimal penjara maksimal 6 tahun, jelasnya. Sampai kemarin, ZM belum memberikan keterangan kepada wartawan seputar kasusnya itu. Dia yang saat ditunjukkan kepada wartawan menggunakan teregos itu hanya diam. (rga)

Spoiler for Sumur:


Mulus?
Spoiler for 3 Biji dulu dah:


emoticon-I Love Indonesia (S)

Ito ditunggu di podium emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-Kiss (S)

Spoiler for The Legend:


Spoiler for The Legend Of Transgender:


biar seimbang antara yang hak dan batilemoticon-Malu (S)
Spoiler for Bonus:
Diubah oleh BapakGwGayus 02-11-2015 13:30
0
60.8K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan