- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Pertimbangan Patrice Rio Capella Jadi Justice Collaborator


TS
beppe.adelmar
KPK Pertimbangan Patrice Rio Capella Jadi Justice Collaborator
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengajuan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya masih akan memproses apakah akan menerima pengajuan itu atau tidak.
"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Pengajuan sebagai justice collaborator oleh Rio juga dibenarkan pimpinan sementara KPK Johan Budi. Rio mengajukan permohonan itu pada Jumat siang ini.
Johan mengatakan, sebelum permintaan dikabulkan, ada mekanisme yang perlu dilakukan. "Setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik atau deputi penindakan," kata dia.
Setelah itu, Deputi Penindakan dan penyidik akan memberi saran kepada pimpinan. Kemudian, pimpinan KPK yang akan memutuskan apakah permohonan Rio dikabulkan atau tidak.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
http://nasional.kompas.com/read/2015...e.Collaborator
"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Pengajuan sebagai justice collaborator oleh Rio juga dibenarkan pimpinan sementara KPK Johan Budi. Rio mengajukan permohonan itu pada Jumat siang ini.
Johan mengatakan, sebelum permintaan dikabulkan, ada mekanisme yang perlu dilakukan. "Setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik atau deputi penindakan," kata dia.
Setelah itu, Deputi Penindakan dan penyidik akan memberi saran kepada pimpinan. Kemudian, pimpinan KPK yang akan memutuskan apakah permohonan Rio dikabulkan atau tidak.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
http://nasional.kompas.com/read/2015...e.Collaborator
Bongkar semua boss..
0
530
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan